Connect with us

HEADLINE

Bakal Ada Timsus Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Kalsel, Paslon Jangan Coba-coba!

Diterbitkan

pada

KPU bersama intansi lain sepakat membentuk tim yang khusus bertugas menangani pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat menghadapi tahapan Pilkada Kalsel 2020. Foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – KPU Kalimantan Selatan akan membentuk tim yang khusus bertugas menangani pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat menghadapi tahapan Pilkada Kalsel 2020.

Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Iwan Setiawan mengatakan, saat ini terjadi kegalauan untuk menentukan siapa yang berhak memproses temuan pelanggaran protokol kesehatan baik yang dilakukan para partai politik pendukung, tim pemenangan maupun pasangan calon itu sendiri.

“Sehingga perlu kiranya diadakan tim khusus yang menangani permasalahan ini,” kata Iwan usai melaksanalan Rapat Koordinasi Penegakkan Hukum Terkait Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di masa Pilkada serentak 2020 di Rattan Inn Hotel Banjarmasin, Kamis (17/9/2020) siang.

Hal ini dikarenakan, saat ini pihaknya hanya bisa menyerahkan temuan seperti itu kepada pihak Kepolisian. Namun hal itu hanya sebatas dlaporkan bukan untuk ditindak.

“Polisi juga tidak bisa bergerak karena tim yang menangani ini belum jelas,” imbuh mantan Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru ini.

Sehingga, ia melanjutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat internal antara pihak Kepolisian, KPU dan Bawaslu untuk memperjelas sekaligus membentuk tim khusus yang menangani permasalahan tersebut. Jika terealisasi, nantinya tim yang akan menangani ini.

Disamping itu, ia menjelaskan, tim yang akan dibentuk ini nantinya akan menggodok hasil temuan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam tahapan Pilkada. Seperti untuk menangkal masuknya orang-orang yang tidak dikenal datang ke dalam kegiatan kampanye.

“Misalnya ada temuan pelanggaran protokol kesehatan, tim akan memproses temuan tersebut untuk memastikan pelanggaran ini masuk tindakan pidana pemilu atau tidak. Jika masuk pidana maka akan dikenakan sanksi seperti yang tertera pada KUHP pasal 212 dan 214 tahun 2019,” tandasnya.

Kemudian, Komisioner KPU Provinsi Kalsel Edy Ariansyah menambahkan, hasil koordinasi yang dilakukan antara KPU Bawaslu bersama Polda kalsel tersebut akan disampaikan kepada Paslon. Karena secara teknis, pihaknya akan mengundang seluruh partai politik pengusung, tim kampanye serta paslon untuk membahas terkait ketentuan kampanye dimasa pandemi ini.

“Di sana nanti akan kita kordnasikan yang mana yang boleh dan tidaknya dilakukan,” ujar Edy.

Untuk sanksi sendiri, menurutnya masih akan dibicarakan dalam waktu dekan ini bersama lembaga terkait seperti KPU Bawaslu TNI Pilri dan Gugus tugas.

“Sehingga ada sinergitas antara pelaksanaan Pilkada dengan pelaksanaan hukum protokol kesehatan,” lugas Edy.

Sementara itu, Kapolda Kalsel, Irjel Nico Afinta mengaku siap berkoordinasi dengan instansi manapun terkait penegakkan hukum protokol kesehatan tersebut. Konsepnya, jajarannya selalu berkoordinasi dengan instansi yang telah ditunjuk, dan aturan ini harus disosialisasi untuk dipatuhi.

Nico membenarkan, bahwa saat ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait laporan adanya temua pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada. Ditambahkannya, untuk sementara pelanggaran tersebut hanya bisa disiasati dengan Peraturan Daerah (Perda) setempat.

“Kan di sana sudah ada tertulis mulai jika ada pelanggaran sanksinya bisa dibubarkan, sanksi tertulis sampai dengan sanksi denda. Kalau masih belum dipatuhi, baru memakai hukum pidana, itu pun dari petugas Bawaslu KPU maupun Satpol PP-nya yang melaksanakannya,” singkatnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->