Religi & Budaya
Balada Haji Turis Banua (1)
Berangkat Berpaspor Umroh, Jadi TKI Sembari Tunggu Musim Haji
Jalan sebagai haji turis tidaklah mulus. Terkadang, sejumlah masalah mendera, bahkan sempat ada yang divonis mati!
Dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kalsel yang tersandung kasus hukum di Arab Saudi berhasil dipulangkan Pemerintah RI. Sabtu (14/10) malam, kedua TKI yang sebelumnya sempat divonis hukuman mati karena kasus pembunuhan tersebut tiba di Banua. Kedua TKI itu; Aminah binti H Budi asal Kabupaten Tapin dan Darmawati binti Tarjani asal Kabupaten Banjar.
Keduanya merupakan TKI ilegal. Termasuk ilegal lantaran keduanya berangkat menggunakan paspor umrah ke Arab Saudi pada tahun 1998. Saat visa umrah berakhir, keduanya tak kembali ke tanah air dan memilih tetap tinggal di Arab Saudi untuk bekerja.
‘Haji Turis’, begitu sebutan lazim untuk TKI yang bekerja di luar jalur legal pemerintah ini.
Beberapa tahun bekerja di Arab Saudi, keduanya tersandung perkara hukum karena dituding membunuh majikan. Keduanya sempat divonis hukuman mati. Untungnya di tahun 2014, pemerintah Indonesia berhasil melobi dan membuat hukuman keduanya berkurang menjadi tiga tahun kurungan dan 300 kali cambuk.
Aminah dan Darmawati hanya contoh kecil warga Banua yang nekat menjadi TKI dengan modus ‘Haji Turis’. Istilah Haji Turis ini sendiri pernah tenar di kalangan warga Banua tempo dulu hingga era tahun 2000-an, dan tak sedikit warga Banua yang melakoninya.
Istilah Haji Turis disematkan untuk jemaah haji yang berangkat ke Timur Tengah di luar aturan pemerintah. Mereka umumnya berangkat menggunakan passport umroh dengan masa berlaku hanya satu bulan. Namun setelah umroh tunai, para jemaah tidak langsung pulang. Mereka sengaja bertahan di Arab Saudi menunggu musim haji tiba. Sembari itu, warga asal Banua bekerja di Arab Saudi. Menjadi pembantu rumah tangga dan supir, yang paling banyak dilakoni. Meski untuk itu, mereka harus kucing-kucingan dengan aparat kepolisian Arab Saudi.
Pengalaman kucing-kucingan dengan aparat kepolisian Arab Saudi selama menunggu proses pelaksanaan rukun dan syarat haji diungkapkan H Hilmani. Menurut warga Desa Sungai Rangas Martapura Barat, Kabupaten Banjar yang behaji turis pada tahun 1998 ini, selama menunggu pelaksanaan haji tiba, ia dan beberapa warga lain ditampung di rumah majikan tempat orangtuanya bekerja.
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu
DPRD Kalsel Usulkan Pengangkatan Muhidin Jadi Gubernur
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Pjs Wali Kota Banjarbaru Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Gali Keterangan Empat Saksi Terkait Aliran Uang ke Sahbirin Noor
-
Hukum3 hari yang lalu
Narkoba 79,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Jaringan Fredy Pratama Pakai Jalur Darat
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belasan Kios Pasar A Yani Pengambangan Terbakar