Connect with us

Hukum

Bandar Sabu Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi di Rumahnya

Diterbitkan

pada

Tersangka HM alias H Ardi yang diamankan polisi atas kepemilikan sabu. Foto : dew

AMUNTAI, Berkat laporan warga, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menciduk bandar narkotika jenis sabu atas nama HM (39) di rumahnya di Desa Palimbangan, Kecamatan Haur Gading, Senin (8/1) sore.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasubag Humasnya IPTU Alam Saktiswara, menerangkan, tersangka diamankan lantaran tertangkap tangan membawa, menyimpan, dan memiliki sabu. Dimana hal tersebut melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang perkara tindak pidana narkotika.

“HM alias H Ardi berhasil diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni d irumahnya sekitar pukul 18.00 wita Desa Palimbangan, Kecamatan Haur Gading,” katanya.

Bermula dari informasi masyarakat adanya pengedar narkotika jenis sabu di daerah Desa Palimbangan Gusti, anggota Sat Narkoba selanjutnya melakukan penyelidikan. Akhirnya ditemukan narkotika jenis sabu dari tersangka HM sebanyak 1 paket sabu. Dan pada saat mau dilakukan penangkapan tersangka HM, sempat membuang 1 paket sabu ke belakang rumahnya namun sabu yang dibuang akhir ditemukan oleh petugas.

Begitupun, setelah dilakukan pengeledahan badan tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT Desa Palimbangan Gusti, ditemukan kembali 3 paket sabu di dalam kantong celana depan sebelah kiri tersangka HM.

“Sehingga total barang bukti yang di amankan sebanyak 5 paket yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 1.49 Gram bersama itu‎ 1 Buah HP samsung warna putih, 1 Bungkus Plastik Piper Klip serta uang tunai Rp 400 ribu,” terangnya.

Kemudian tersangka HM dan barang bukti tersebut dibawa untuk diamankan ke Sat Narkoba Polres HSU guna proses Ppnyelidikan lebih lanjut.(dew)

Foto : dew

Reporter: Dew
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->