Kota Banjarbaru
Banjarbaru Selatan Memulai Layanan Sidang Isbat Nikah di Kantor Kecamatan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya pelaksanaan sidang isbat nikah yang tidak perlu datang ke Pengadilan Agama, cukup di kantor kecamatan saja.
Kecamatan Banjarbaru Selatan menjadi pilot project inovasi ini.
Sosialisasi pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu di wilayah Kecamatan Banjarbaru Selatan digelar di aula kantor kecamatan, Kamis(20/1/2022) yang dihadiri Lurah se Kota Banjarbaru dan Ketua RT se Kecamatan Banjarbaru Selatan. Narasumber Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Ketua Pengadilan Agama Kota Banjarbaru Dr H Muhammad Najmi Fajri, SHI MHI dan Camat Banjarbaru Selatan Taufik Purwanto SSTP MAP.
Wali Kota Banjarbaru menuturkan dengan dilaksanakannya sidang isbat nikah di kantor Kecamatan Banjarbaru Selatan, diharapkan bisa menekan angka warga yang belum melaksanakan nikah secara tertulis dan untuk memecahkan permasalahan yang berkaitan ahli waris. Kedepannya Wali Kota mengharapkan agar seluruh kecamatan di Kota Banjarbaru juga bisa melaksanakan program seperti ini.
Baca juga: PJU Terpasang, Jalan A Yani Km 20-24 Liang Anggang Tak Lagi Gelap
“Kedepannya kami berharap di seluruh kecamatan bisa melaksanakan sidang isbat nikah. Karena memang menurut data masih banyak warga yang belum melaksanakan nikah secara tertulis, jadi masih banyak masyarakat yang belum mempunyai dokumen berkaitan dengan pernikahan. Mudah-mudahan dengan program ini bisa menekan angka tersebut dan bisa menjadi jalan untuk memecahkan permasalahan yang ada berkaitan dengan masalah waris dan lain-lain dengan adanya surat nikah,” bebernya.
Camat Banjarbaru Selatan Taufik Purwanto meminta dukungan dari berbagai pihak untuk pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini, karena sesuai dengan tagline Banjarbaru saat ini yaitu Banjarbaru yang Juara, Maju, Agamis dan Sejahtera.
“Tagline Banjarbaru saat ini adalah Juara (Maju, Agamis dan Sejahtera), di bidang agama ini kita harus bersama-sama minta dukungan pian-pian, untuk kawan-kawan kita yang saat ini terdampak nikah siri, kita bantu hak martabatnya untuk mengikuti sidang isbat nikah terpadu ini,” ujarnya.
Dengan adanya inovasi pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini diharapkan bisa memecahkan permasalahan yang ditimbulkan akibat pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi atau nikah siri, karena urusan administrasi dan sidang isbat nikah bisa dilakukan di kantor kecamatan. (kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Waspada! Puncak Hujan di Kalsel Diprediksi Desember-Januari
-
Dinas PUPRP Kab Banjar3 hari yang lalu
Kadis PUPRP Banjar Ikuti Ekspose Akhir Rencana Detail Tata Ruang
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Tujuh PKBM di Banjarbaru Atasi Persoalan Anak Tidak Sekolah
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah Banjarbaru Sentuh Angka Rp188,8 Miliar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Diseminasi Audit Kasus Stunting 2 Kabupaten Banjar Sasar Enam Kecamatan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
ATCS Tugu Adipura Banjarbaru Operasional, Dua U-Turn A Yani Ditutup