Connect with us

Kabupaten Banjar

Bappedalitbang Banjar Sosialisasikan Tata Kelola Pengusulan Pokir

Diterbitkan

pada

Sosialisasi tata kelola pengusulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada Jum’at (28/2/2025). Foto: Bappedalitbang Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq, menyosialisasikan tata kelola pengusulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada Jum’at (28/2/2025).

Kegiatan yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Banjar ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Tiga wakil Ketua DPRD Banjar, yakni Irwan Bora, Akhmad Rizanie Anshari, KH Ali Murtadho dan anggota DPRD lainnya berhadir pada kegiatan itu.

Adapula perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Karim, dan Kepala Inspektur Daerah, Riza Dauly, dan Bidang PPE Bappedalitbang Banjar.

Baca juga: APILL Tugu Adipura Operasional Penuh, Begini Penjelasan Kadishub Banjarbaru

Perwakilan BPKP Provinsi Kalsel, Abdul Karim, menyampaikan pentingnya memahami tata kelola Pokir dalam perspektif pencegahan korupsi.

“Pokir merupakan instrumen perencanaan pembangunan yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan merencanakan prioritas pembangunan daerah, namun jika tidak diawasi dengan baik, proses ini rentan terhadap fraud, baik dalam tahap perencanaan, penganggaran, maupun implementasi,” ujar dia.

Abdul Karim juga menyoroti berbagai risiko penyalahgunaan dalam proses Pokir, seperti manipulasi usulan, mark-up anggaran, serta konflik kepentingan dalam proses tender.

Baca juga: Safari Ramadan, Saidi Mansyur Silaturahmi ke Desa Rampah

“Untuk mencegah potensi kecurangan, diperlukan penguatan tata kelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, serta pengawasan yang ketat,” tambah dia​.

Sementara, Nashrullah Shadiq menjelaskan teknis penginputan Pokir di SIPD.

“Pokir yang diajukan oleh DPRD harus selaras dengan sasaran pembangunan daerah dan disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan,” jelas dia​.

Menurut Nashrullah, penyampaian Pokir secara digital melalui SIPD bertujuan untuk memastikan bahwa setiap usulan dapat dipertanggungjawabkan dan terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah.

Baca juga: Jalan Hidup Seorang H Sahrujani, Awalnya Sopir Kini Bupati HSU

“SIPD memungkinkan proses yang lebih sistematis dalam penyusunan RKPD, memastikan bahwa setiap Pokir didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu,” ungkap dia​.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Iwan Bora, berharap agar sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman anggota DPRD terkait mekanisme pengusulan Pokir.

“Kami berharap semua anggota DPRD dapat mengajukan Pokir secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” harap dia.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih memahami dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam penyusunan Pokir, sehingga perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan bebas dari praktik korupsi. (Kanalkalimantan.com/bappedalitbang/kk)

Reporter: kk
Editor: Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->