Connect with us

HEADLINE

Barang Dagangan ‘Offside’ Halangi Akses Jalan di Pasar Bauntung Banjarbaru


Satpol PP Banjarbaru Lakukan Penertiban, Tegur Pemilik Toko


Diterbitkan

pada

Satpol PP Kota Banjarbaru sidak pedagang Pasar Bauntung Banjarbaru yang melanggar aturan penempatan barang dagangan melebihi batas setiap blok toko, Kamis (4/4/2024). Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru menindak tegas pedagang yang melanggar aturan pendirian bangunan toko atau lapak berjualan di Pasar Bauntung, Banjarbaru, Kamis (4/4/2024) siang.

Khususnya pedagang yang melanggar aturan dalam menempatkan barang dagangan melebihi batas setiap blok toko.

Sesuai arah Wali Kota Banjarbaru, barang pedagang yang menghalangi ekses jalan di pasar ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru.

Baca juga: U Turn Mekatani A Yani Km 29 Ditutup, Sementara Dipasang Water Barrier

Kasi Opsdal Satpol PP Babjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, para pedagang sudah diberikan ketentuan agar tidak meluaskan meja atau tempat berdagang melampaui batas

“Sesuai arahan dari Wali Kota melalui UPT Pasar Bauntung, terkait adanya pedagang yang melebihi batas berjualan melebihi tempat area kepemilikannya tokonya,” ujar Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, kepada Kanalkalimantan.com, Jumat (5/4/2024) siang.

Di Pasar Bauntung Banjarbaru puluhan pemilik toko telah menerima teguran dan imbauan agar membongkar letak barang dagangan yang melampaui batas jalan hingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Mereka diminta memasukkan tumpukan dagangannya yang berada di lantai ke dalam toko.

Baca juga: Puluhan Remaja di Banjarmasin Terjaring Hendak Bikin Gaduh Waktu Sahur

“Para pedagang harus menyesuaikan ketentuan dimana mereka diberikan hak berjualan, tidak melampaui batas yang ditandai garis berwarna hitam, jadi mereka harus masuk ke dalam,” ungkapnya.

Dijelaskan Yanto bahwa tindakan peneguran ini adalah yang pertama. Sedangkan himbauan kedua, akan kembali dilakukan oleh pihak UPT Pasar Bauntung.

“Bisa jadi penertiban akan kita laksanakan setelah pihak pihak UPT Pasar Bauntung juga memberikan himbauan kembali. Ini action awal kami sesuai arahan,” tegasnya.

Adapun mayoritas pedagang yang ditemui melanggar seperti penjual baju, sembako, dan penjual sayur yang rata-rata menempatkan barang dagangan di jalan alias di tempat pengunjung pasar berlalu lalang.

Baca juga: Sidak ke Pasar Martapura, Wabup Banjar dan Tim Temukan Ini

Di lokasi juga, beberapa pedagang koperatif menaati imbauan yang diberikan. Tapi banyak juga dari mereka yang protes dan meminta waktu untuk memindahkan barang dagangannya.

“Ada juga yang sebagian mereka yang siap untuk membongkar tetapi minta waktu. Maka nanti kita sesuaikan jika masih ditemukan adanya laporan maka akan kita tindak,” tuntas dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->