Connect with us

kriminal banjarbaru

Baru Bebas dari Lapas Narkotika, Residivis Kembali Ditangkap Miliki 100 Gram Sabu

Diterbitkan

pada

Konferensi pers jajaran Polsek Cempaka berhasil menangkap residivis pengedar narkotika asal Bati-bati dan barang bukti sabu, Rabu (6/11/2024). Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka menggagalkan peredaran gelap narkotika di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Melalui konferensi pers yang dilaksanakan, Rabu (6/11/2024) pagi, jajaran Polsek Cempaka berhasil menangkap residivis pengedar narkotika asal Batibati.

Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen menyebutkan, sejumlah barang haram berhasil diamankan langsung dari tangan residivis bernama Fuad (31) yang baru saja bebas dari Lapas Narkotika Karang Intan.

“Fuad ditangkap di SPBU Cempaka pada Minggu (27/10/2024) dengan membawa sekitar 100,4 gram narkotika jenis sabu” ujar Kapolsek Cempaka dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/11/2024) pagi.

Baca juga: Paman Birin Hilang, KPK Rilis Surat Perintah Penangkapan

Dari tangan Fuad, personel Polsek Cempaka berhasil mengamankan 100,4 gram sabu yang dibungkus dengan kemasan snack.

Lebih lanjut kata Kapolsek Cempaka, Fuad berperan sebagai kurir barang haram tersebut.

“Dia diiming-imingi uang Rp3 juta dengan motif kesulitan ekonomi,” beber dia.

Baca juga: Sosialisasi Kerja Sama Daerah untuk Percepat Pembangunan di Kabupaten Banjar

Selain mengamankan sabu, personel Polsek Cempaka juga menyita satu buah handphone, snack, dan tissue.

Sedangkan dari sabu yang diamankan, Polsek Cempaka berhasil menyelamatkan 200 orang dengan akumulasi uang sebesar Rp177 juta.

Tak hanya residivis Fuad, polisi juag mengamankan warga Sungai Tiung yaitu Hormansyah (24) yang membawa sebanyak 5,07 gram sabu.

“Warga lainnya Hormansyah diamankan di SMPN 13 Banjarbaru, Minggu (27/10/2024), memiliki peran yang sama seperti Fuad, yakni sebagai kurir sabu,” sebut Kapolsek.

Baca juga: Bedah Buku Pendidikan dan Sejarah Islam Dispersip Kalsel

Kapolsek menjelaskan bahwa Hormansyah juga diiming-imingi uang sebesar Rp2 juta.

Kini, keduanya mendekam di rutan Polsek Cempaka. Keduanya, terancam pasal 114 ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka diancam hukuman 6 tahun penjara,” tandas Kapolsek Cempaka. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->