Connect with us

KRIMINALITAS KAPUAS

Baru Hirup Udara Segar, Penjambret Ini Kembali ke Penjara

Diterbitkan

pada

Pelaku pejambretan diringkus Polsek Selat karena berulah kembali. Foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Markas Polisi Sektor Selat Kabupaten Kapuas meringkus seorang pemuda berinisial MAB (22), residivis baru bebas dari penjara dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penjambretan.

Pelaku ditangkap polisi saat melintas di depan Posko Covid-19 KM 17, Kecamatan Tamban Catur, karena diduga telah melakukan aksi penjambretan di jalan Keruing, Kuala Kapuas, beberapa waktu lalu.

Tim gabungan dari Resmob Polres Kapuas dan Polsek Selat melacak keberadaan pelaku dari hasil penyelidikan dengan keterangan dari korban penjambretan yang melaporkan kejadian tersebut.

Residivis Curat tersebut merupakan warga Desa Tamban Baru Tengah RT 5, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tuah Siregar membenarkan, telah mengamankan pelaku penjambretan di Jalan Keruing dekat simpang tiga jalan Agathis Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.

“Setelah menerima laporan dari korban kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di depan posko Covid-19, Kecamatan Tamban Catur,” kata Christian Maruli Tuah Siregar, Sabtu, (2/5/2020).

Dia membeberkan, aksi penjambretan dilakukan pelaku pada Selasa 14 April 2020 sekitar pukul 19.30 WIB saat pelapor bersama suaminya menggunakan 2 buah sepeda motor datang dari bengkel di jalan Patih Rumbih.

Mereka bermaksud menuju Jalan Keruing Gang IV, sesampainya di TKP, tiba-tiba korban dipepet oleh seseorang.

Pelaku datang dari arah belakang sebelah kanan dengan mengendarai sepeda motor bebek dengan nomor polisi tidak diketahui dan menggunakan jaket warna hitam, langsung menarik tas milik korban yang diselempangkan di pundak.

“Usai mengambil tas korban, pelaku melarikan diri menuju arah jalan Cilik Riwut,” bebernya.

Ia mengungkapkan, pelaku berhasil menggasak tas milik korban yang berisi 1 handphone OPPO A5S warna hitam dan uang tunai Rp 3 juta rupiah.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih Rp 5 juta rupiah, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Selat.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan, satu kotak dan HP OPPO A5S warna hitam, helm warna hitam merk JPX, jaket hitam lengan panjang, kaos hitam lengan pendek dan sepeda motor honda beat warna hijau putih.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, dan pelaku merupakan residivis yang baru menghirup udara segar setelah keluar penjara karena kasus curat,” ucap Kapolsek Selat. (kanalkalimantan.com/ags)

 

 

Reporter : Ags
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->