PILKADA BANJARMASIN
Bawa 56 Alat Bukti, Ananda Gandeng BW Laporkan Petahana ke Bawaslu Kalsel
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Tim Penasihat Hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin nomor 4, Ananda-Mushaffa Zakir, Dr Bambang Widjojanto (BW) mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (12/1/2020) sore.
Kedatangan eks komisioner KPK periode 2011-2015 itu guna melaporkan dugaan pelanggaran dalam Pilkada kota Banjarmasin 2020 yang dilakukan Paslon Nomor urut 2, Ibnu Sina-Arifin Noor.
Dugaan Pelanggaran tersebut telah diuraikan secara rinci dan lengkap dalam Laporan Pelanggaran yang diserahkan kepada Bawaslu Kalsel, disertai puluhan alat bukti yang mendukung dalil-dalil hukum pelapor.
Sedikitnya terdapat 56 alat bukti yang telah diserahkan ke Bawaslu Provinsi yang mungkin saja masih akan bertambah.
“Salah satunya adalah ada penyelenggara pemilu yang dibayar. Padahal mereka sudah digaji oleh negara. Jika memang ini benar, dan saksi kami mengatakan demikian, maka ini adalah kecurangan yang sangat fundamental,” kata BW.
Ia menambahkan, pelanggaran atau kecurangan oleh Paslon tersebut pada intinya dilakukan pada dua tahap yang sangat krusial dan dianggap memberikan dampak signifikan pada Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020 lalu. “Kami mendalilkan pelanggaran atas ketentuan Pasal 71 Ayat (3) dan Pasal 73.UU Pilkada 10 No. 2016,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya menghormati institusi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk itu, dirinya memberikan ruang kepada Bawaslu Kalsel bekerja secara objektif berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku.
“Kami telah serahkan Laporan kami secara lengkap yang disertai bukti-bukti yang telah kami verifikasi dengan ketat, dan Insya Allah laporan terjadinya Pelanggaran Pilkada ini adalah riil dan tidak mengada-ngada. Kami percaya bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan adalah lembaga yang terhormat dan dapat dipercaya dan akan bekerja membahas laporan kami secara sungguh-sungguh dan profesional. Oleh karena itu, bagaimana laporan dan apa hasil telaah serta rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, marilah kita tunggu hasilnya dalam beberapa hari ini,” tandasnya.
Sebagai penutup, Bambang Widjojanto menyampaikan bahwa Paslon Hj. Ananda-Mushaffa Zakir Lc sangat menghormati hukum. Sehingga langkah untuk mempersoalkan kecurangan Paslon 02 Ibnu Sina-Arifin Noor dilakukan melalui koridor hukum yang tersedia. (Kanalkalimantan.com/putra)
Editor : Cell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Hujan-hujanan, Bocah di Banjarbaru Meninggal Dunia di Selokan Sempit Depan Rumah
-
Bisnis3 hari yang lalu
Waspada Pinjaman Online, OJK Kalsel: Pinjol Ilegal Cenderung Beri Kemudahan Diawal
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Hilang Saat Tambat Kapal di Alur Sungai Barito