Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Bawa Kabur Uang Arisan Rp338 Juta, BM Ditangkap Setreskrim Polres Tanbu di Cilacap

Diterbitkan

pada

BM (38) pelaku penipuan dan penggelapan uang arisan.  Foto: Humas Polres Tanah Bumbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan pengejaran dan penangkapan seorang wanita terduga pelaku tindak pidana penipuan.

Pengejaran hingga akhirnya pelaku tertangkap di Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (10/03/2022).

Pelaku adalah BM (38), warga Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu. BM diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Wahyudi Erfan kepada awak media, Minggu (13/3/2022) membenarkan pemburuan dan penangkapan wanita tersebut.

 

Baca juga : Gelar Rapimnas Fornas LKSA dan Anak Yatim se Indonesia, Ini Kata Bupati Tanbu

“Ya benar, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Iptu Aditya Prabowo bersama anggota memburu seorang wanita yang melarikan diri ke daerah Cilacap usai menipu para korbannya,” katanya.

Pelaku diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik  44 orang yang menjadi korbannya dengan modus arisan, namun tidak dibayarkan.

Usai melakukan aksinya, saat wanita itu coba dihubungi para korban tidak bisa dan diketahui telah melarikan diri ke Cilacap.

Atas dasar laporan para korban tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, melakukan koordinasi dengan Polres Cilacap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dugaan sementara para korban mengalami kerugian kisaran Rp 338 juta.

 

Baca juga  : Toko Modern Jual Migor Paketan di Banjarbaru, Wakil Rakyat: Warga ‘Dipaksa’ Beli yang Bukan Kebutuhan

Kini Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, sedang dalam perjalanan menuju Tanah Bumbu membawa pelaku guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

  • https://aceh.lan.go.id/wp-content/giga/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/file/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/files/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/pay/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/wp-content/giga/
  • https://rsudngimbang.lamongankab.go.id/
  • https://dasboard.lamongankab.go.id/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/
  • https://islamedia.web.id/
  • https://fai.unuha.ac.id/disk/
  • https://fai.unuha.ac.id/post/
  • https://fai.unuha.ac.id/plugins/
  • https://fai.unuha.ac.id/draft/
  • https://fai.unuha.ac.id/giga/
  • slot gacor hari ini
  • slot pulsa
  • slot pulsa
  • nuri77
  • gemilang77
  • slot deposit pulsa
  • slot gacor hari ini
  • slot luar negeri
  • slot pulsa
  • situs toto
  • situs toto
  • toto slot
  • slot pulsa tanpa potongan
  • situs toto
  • situs toto
  • slot pulsa
  • situs toto slot
  • slot deposit pulsa
  • https://www.dcmeadows.com/
  • https://www.lepicardycamping.com/
  • Situs toto macau
  • -->