Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Bawa Obat Tanpa Izin Edar, HR Ditangkap Polres Tanbu

Diterbitkan

pada

Tersangka HR diamankan Polres Tanah Bumbu. Foto: polres

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Seorang pelajar di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, harus berurusan dengan polisi. HR (19) diduga mengedarkan obat sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres AKP I Made Rasa pada Rabu (7/09/2022), mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa (6/9/2022) pukul 08.00 Wita di Jl. Raya Kampung Baru , Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

AKP Made Rasa menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari patroli yang diadakan Satlantas Polres Tanah Bumbu. Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satlantas, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama HR dan dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti.

 

Baca juga : Dua Kali DPRD Kalsel Didatangi Pendemo, Giliran Massa HMI Tolak Kenaikan BBM

Barang bukti yang diamankan tersebut yakni 1.200 butir obat-obatan jenis SELEDRYRIL, uang tunai Rp 62 ribu, dan satu unit HP.

“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Made Rasa. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->