Kabupaten Tanah Bumbu
Bawa Obat Tanpa Izin Edar, HR Ditangkap Polres Tanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Seorang pelajar di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, harus berurusan dengan polisi. HR (19) diduga mengedarkan obat sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres AKP I Made Rasa pada Rabu (7/09/2022), mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa (6/9/2022) pukul 08.00 Wita di Jl. Raya Kampung Baru , Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
AKP Made Rasa menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari patroli yang diadakan Satlantas Polres Tanah Bumbu. Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satlantas, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama HR dan dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti.
Baca juga : Dua Kali DPRD Kalsel Didatangi Pendemo, Giliran Massa HMI Tolak Kenaikan BBM
Barang bukti yang diamankan tersebut yakni 1.200 butir obat-obatan jenis SELEDRYRIL, uang tunai Rp 62 ribu, dan satu unit HP.
“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Made Rasa. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : cell

-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Aksi Solidaritas untuk Juwita Gaungkan Dukungan Keadilan bagi Korban Femisida
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Indikasi Rudapaksa hingga Terbunuhnya Juwita di Tangan Jumran
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang lalu
DPRD Banjarbaru Beri Atensi pada Proses Hukum yang Adil bagi Tersangka Jumran
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
Terobos Cuaca Ekstrem di Muara Teweh, PLN Gerak Cepat Pulihkan Gangguan Jaringan Transmisi saat Idulfitri
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Reka Adegan Jumran Habisi Juwita, Dipiting Lalu Dicekik
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Dinsos Kalsel Salurkan Bantuan Banjir di Desa Pondok Babaris, Ini Kata Bupati HSU