KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Seorang pelajar di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, harus berurusan dengan polisi. HR (19) diduga mengedarkan obat sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres AKP I Made Rasa pada Rabu (7/09/2022), mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa (6/9/2022) pukul 08.00 Wita di Jl. Raya Kampung Baru , Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
AKP Made Rasa menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari patroli yang diadakan Satlantas Polres Tanah Bumbu. Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satlantas, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama HR dan dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti.
Baca juga : Dua Kali DPRD Kalsel Didatangi Pendemo, Giliran Massa HMI Tolak Kenaikan BBM
Barang bukti yang diamankan tersebut yakni 1.200 butir obat-obatan jenis SELEDRYRIL, uang tunai Rp 62 ribu, dan satu unit HP.
“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Made Rasa. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : cell
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS - Ribuan orang memeriahkan Festival Budaya Tinggang Menteng Panunjung Tarung dalam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bisnis F&B atau Food and Beverage kian berkembang di Ibu Kota Provinsi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar forum konsultasi publik terkait rencana awal… Read More
Pj Wali Kota : Sangat Beruntung Kota Banjarbaru Mempunyai Pendahulu yang Visioner dan Inovatif Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Widya Dewi, penyuluh pertanian asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi beserta alim ulama, habaib dan… Read More
This website uses cookies.