Hukum
Bawa Sajam Dalih Jaga Diri, Pelajar Diamankan Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – BJ (18) masih berstatus sebagai pelajar diamankan anggota Polsek Aluh-aluh, pada Senin (5/10/2020).
Cuma perkara sepele, BJ kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik saat petugas kepolisian melakukan patroli kerumunan masyarakat di jalan Desa Simpang Pipih, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar.
Saat petugas melakukan penggeledahan mendapati sajam yang disimpan oleh pelajar itu.
Pelajar yang diketahui merupakan warga Desa Aluh-aluh Kecil, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar tersebut, diamankan saat sedang kumpul bersama teman-temannya.
Sajam jenis badik bersama kumpangnya terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang 30 Cm diselipkan pelaku di pinggang bagian kiri.
“Alasan pelaku bawa sajam untuk jaga diri. Namun alasan tersebut tetap saja menyalahi aturan karena seharusnya tidak membawa sajam karena sudah diatur dalam undang-undang darurat,” kata Kapolsek Aluh-aluh Ipda Simon Jumadi, kepada Kanalkalimantan.com, Jum’at (9/10/2020) siang.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan Mapolsek Aluh-aluh menjalani proses lebih lanjut. “Pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” tegasnya. (kanalkalimantan.com/wahyu)
Editor : Bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif
-
HEADLINE2 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru