Connect with us

Hukum

Bawa Sajam Dalih Jaga Diri, Pelajar Diamankan Polisi

Diterbitkan

pada

BJ (18) masih berstatus sebagai pelajar diamankan anggota Polsek Aluh-aluh. Foto: polsek alu-aluh

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – BJ (18) masih berstatus sebagai pelajar diamankan anggota Polsek Aluh-aluh, pada Senin (5/10/2020).

Cuma perkara sepele, BJ kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik saat petugas kepolisian melakukan patroli kerumunan masyarakat di jalan Desa Simpang Pipih, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar.

Saat petugas melakukan penggeledahan mendapati sajam yang disimpan oleh pelajar itu.

Pelajar yang diketahui merupakan warga Desa Aluh-aluh Kecil, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar tersebut, diamankan saat sedang kumpul bersama teman-temannya.

Sajam jenis badik bersama kumpangnya terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang 30 Cm diselipkan pelaku di pinggang bagian kiri.

“Alasan pelaku bawa sajam untuk jaga diri. Namun alasan tersebut tetap saja menyalahi aturan karena seharusnya tidak membawa sajam karena sudah diatur dalam undang-undang darurat,” kata Kapolsek Aluh-aluh Ipda Simon Jumadi, kepada Kanalkalimantan.com, Jum’at (9/10/2020) siang.

Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan Mapolsek Aluh-aluh menjalani proses lebih lanjut. “Pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” tegasnya. (kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter : Wahyu
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->