HEADLINE
Bawaslu Banjarbaru Hentikan Laporan Spanduk Kampanye di Rumdin Sewa Wakil Wali Kota
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru memutuskan tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di rumah dinas (rumdin) statis sewa untuk Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono.
Sebelumnya, laporan yang dilayangkan salah satu warga Banjarbaru telah diregister oleh Bawaslu Banjarbaru dengan nomor 001/REG/LP/PW/Kota/22.02/IX/2024 usai dilaporkan ke antor Bawaslu Kota Banjarbaru pada Senin (30/9/2024).
Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan mengungkapkan hasil rapat pleno bersama dua komisioner lainnya, Bahrani dan Hegar Wahyu Hidayat di hadapan awak media, Minggu (6/10/2024) siang.
Baca juga: Ini Empat Senator DPD RI 2024-2029 Asal Kalsel
“Bahwa saudara atas nama Wartono tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015,” ujar Nor Ikhsan.
Ikhsan menjelaskan, objek rumah yang dipasangi APK dalam laporan sebelumnya merupakan rumah milik pribadi saudara atas nama Wartono yang beralamat di Jalan Al Jafri Ujung nomor 26 RT 026 RW 003, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
“Sedangkan dari hasil kajian rumah dinas yang disewakan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru itu beralamat di Jalan Al Jafri Ujung nomor 31 RT 026 RW 003, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru,” sebut dia.
Selanjutnya disebutkan bahwa ada saksi yang merupakan pegawai Satpol PP Banjarbaru berinisial AAT yang berada di rumah pribadi calon Wakil Wali Kota Banjarbaru itu seharusnya mengamankan aset rumah dinas yang disewakan.
Baca juga: Pjs Wali Kota Banjarbaru Hadiri HUT ke-79 TNI
Namun, status AAT sendiri merupakan tenaga kontrak di Satpol PP Kota Banjarbaru dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sehingga unsur pelanggaran netralitas ASN tidak terpenuhi,” tegasnya.
Sehingga, Ikhsan kembali menegaskan bahwa Bawaslu Banjarbaru menghentikan laporan yang dilayangkan karena bukan termasuk pelanggaran administrasi pemilihan.
Sementara itu dari hasil data yang di lapangan diketahui, poin hasil pleno Bawaslu Kota Banjarbaru terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK di rumah calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono, dinyatakan bahwa rumah tersebut bukanlah rumah yang tertera dalam kesepakatan surat perjanjian Pemko Banjarbaru yang didasarkan pada nomor alamat rumah. Padahal, dalam perjanjian Pemko Banjarbaru tidak memuat nomor alamat rumah.
Baca juga: Silaturahmi ke Desa Tanah Abang, Saidi Mansyur Dapat Sambutan Hangat Masyarakat
Dalam beberapa waktu sebelumnya, saat laporan tengah diproses, istri Wartono dalam wawancara kepada awak media telah membenarkan rumah itu disewa Pemko Banjarbaru yang berarti statusnya adalah fasilitas milik negara.
Meskipun ia menyatakan bahwa pihaknya memilih untuk tidak melanjutkan kontrak kerjasama, namun perjanjian yang sudah terjalin dengan Pemko Banjarbaru tidak bisa dibatalkan begitu saja lantaran tidak adanya adendum. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Ketua TKD Prabowo-Gibran Kalsel Sulaiman Umar Digadang Masuk Kabinet
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Rayakan Hari Ulang Tahun Ke-33, MNCTV Hadirkan Konser Spektakuler Bertabur Bintang Kilau Raya MNCTV ‘K33setiaan’
-
DPRD KOTABARU2 hari yang lalu
Beri Pemahaman Soal Raperda, Anggota DPRD Kotabaru Datangi Warga
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Desa Kamayahan Wakili HSU Penilaian PKK Provinsi Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
APILL Tugu Adipura Banjarbaru Siap Beroperasi Akhir November
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
KPK Serahkan Barang Milik Negara ke Pemkab HSU Senilai Rp16,2 Miliar