Connect with us

HEADLINE

Bawaslu Kalsel Prediksi Pilkada 2020 Lebih ‘Menyengat’ dari Pemilu 2019

Diterbitkan

pada

Bawaslu Kalsel meprediksi Pilkada 2020 akan lebih panas Foto: cell

BANJARMASIN, Gong Pilkada Kalsel sudah mulai menggema. Tak lama setelah berlangsung perhelatan Pemilu 2019, masyarakat kembali akan merasakan aura panasnya politik. Tapi berbeda dengan sebelumnya, pertarungan di Pilkada 2020 akan lebih terasa menyengat! Tampilnya para sosok maupun tokoh dengan basis dukungan riil di lapangan, diprediksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel akan berimbas meningkatnya eskalasi politik Banua.

Hal tersebut disampaikan Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Iwan Setiawan dalam acara Media Gathering di Banjarmasin, Sabtu (22/6). “Tentunya pertarungan dalam Pilkada 2020 nanti akan berlangsung sengit. Bisa dilihat saat ini saja, sudah mulai ramai bermunculan sejumlah tokoh yang akan berlaga baik untuk Pilkada Gubernur, maupun Pilkada Bupati dan Walikota,” katanya.

Iwan mengatakan, ke pada 2020 nanti akan ada tujuh Pilkada di Kabupaten/Kota dan Pemilihan Gubernur. Pilkada kabupaten berlangsung untuk Kabupaten Banjar, Tanah Bumbu, Kotabaru, Hulu Sungai Tengah (HST), dan Balangan. Sementara pemilihan walikota terjadi di Banjarmasin dan Banjarbaru.

 

Bagi Iwan, sengitnya prediksi Pilkada nanti otomatis membuat Bawaslu Kalsel melakukan langkah ekstra. Terutama menyangkut pengawasan di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan maupun desa. “Ini situasinya memang sedikit berbeda dengan Pemilu 2019 lalu. Karena tentunya yang bertarung adalah para tokoh yang tentunya memiliki basis pendukung riil di lapangan. Sehingga pengawasan yang dilakukan pun harus menyesuaikan,” katanya. (Baca: Bawaslu Akan Perketat Kualifikasi SDM Pengawas Adhoc di Pilkada 2020).

Terhadap kemungkinan adanya tekanan terhadap petugas, ia tak menampik akan kemungkinan seperti itu. Namun selaku pengawas pemilu, tentu saja pihaknya akan tetap memegang asas profesionalisme dalam tugas tersebut. “Kita tentunya tidak akan maksimal melakukan pengawasan. Begitu juga terhadap petahana yang maju kembali dalam Pilkada. Baik gubernur maupun bupati dan walikota,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah petahana diketahui akan maju kembali pada Pilkada 2020. Untuk Pilgub, dipastikan Sahbirin Noor akan berlaga kembali. Tentunya, dengan posisinya selaku Ketua DPD Partai Golkar Kalsel ia akan maju melalui partai berlambang beringin itu.

Walau demikian, tentu saja Golkar tidak akan berpikir egois dengan mencalonkan satu paket Cagub dan Cawagub. Hal ini, jika melihat hasil pemilu legislatif 2019 lalu, dimana suara Golkar tidak bisa mencapai signifikan sebagai imbas kekalahan Jokowi saat Pilpres di Kalsel. Jika ingin lebih memastikan kemenangan, tentunya Sahbirin akan berupaya menjalin komunikasi intensif dengan sejumlah partai lain. Dan beberapa Parpol saat ini kabarnya sudah merapat memberikan dukungan seperti halnya PKB, dan PAN jika kemudian Paman Birin—sebutan Sahbirin Noor mempertimbangkan untuk mengajak H Muhidin, sebagai calon wakil gubernurnya.

Meskipun di sisi lain, PDIP dan Gerindra  juga memiliki daya tawar cukup besar untuk ajukan kadernya sebagai Calon Wakil Gubernur yang diusung Partai Golkar.

Yang jelas, untuk saat ini salah satu penantang Paman Birin yang sudah berani buka suara adalah mantan Bupati Banjar Sultan H Khairul Saleh yang menyatakan maju secara independen. Meski dia kini berlabuh di PAN dan terpilih sebagai calon anggota DPR RI dari partai tersebut.

Diketahui, Sultan Khairul Saleh memastikan diri bakal maju di Pilgub 2020. Agar tak salah langkah seperti Pilkada periode sebelumnya yang berujung tak diusung parpol, dia sudah menyiapkan perahu sendiri. “Karena pengalaman Pilkada sebelumnya kami tidak mendapatkan partai padahal sebelumnya sudah membina dengan beberapa partai lebih dari lima tahun,” kata Sultan Khairul Saleh kepada pers, beberapa waktu lalu.

Dengan maju sebagai Calon Independen, Sultan Khairul Saleh menyatakan hal ini dilakukan untuk menjaga peluangnya maju sebagai Calon Gubernur walaupun tanpa diusung Partai Politik. Namun ia menegaskan, bukan berarti dirinya menutup sama sekali jika ada partai politik yang ingin masuk dan meminangnya sebagai Calon Gubernur.

Di sisi lain, pengamat politik dan Kebijakan Publik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Dr Taufik Arbain M.Si mengatakan, munculnya nama Sultan Khairul Saleh, dan sejumlah nama lain sebagai penantang seperti H Sulaiman Umar, Rosehan NB, Mardhani Maming bahkan Rudy Resnawan adalah putera-putera Banua yang memiliki kans. Selain juga Habib Abdurahman, Habib Hamid, H Haris Makie, H Muhidin, Ibnu Sina, Hasnuriyadi, Hasanudin Murad, dan Aditya Mufti Arifin. “Munculnya figur-figur demikian harus kita apresiasi sebagai betapa meriahnya dinamika politik dan demokrasi di Banua saat ini,” jelasnya.

Jerat Pidana Money Politik Pilkada

Terkait sengitnya pertarungan Pilkada nanti, Komisioner Bawaslu Kalsel Bidang Pemindakan dan Pelanggaran Azhar Ridhanie mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan seluruh potensi yang dimiliki Bawaslu. Baik di bidang penegahan, pengawasan, maupun penindakan. Aldo—demikian ia diakrabi menyatakan, dengan kewenangan yang dimiliki Bawaslu saat ini, pihaknya lebih pede dalam melakukan seluruh aspek kerja kelembagaan.

“Harus kita akui, bahwa berbeda dengan pemilu sebelumnya, saat ini Bawaslu lebih powerfull. Maka potensi ini harus dimanfaatkan secara optimal dalam dalam melakukan langkah-langkah dan tugas Bawaslu. Sebab tidak menutup kemungkinan, peran yang ada saat ini bisa berubah dengan kemunculan UU yang baru kedepannya,” terangnya.

Aldo juga menyampaikan, bahwa dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diatur bahwa baik pemberi maupun penerima ‘uang politik’ sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara.  Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Sedangkan pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Menurut dia, payung hukum UU Pilkada tersebut lebih optimal jika dibandingkan dengan UU Pemilu sebelumnya yang hanya bisa menjerat pada pemberi saja.”Dengan ketentuan tersebut, tentunya kita berharap agar pengawasan Pilkada nanti lebih maksimal. Terutama partisipasi masyarakat dalam membantu melakukan pengawasan,” terangnya.

Berdasar rekap pihaknya, partisipasi masayarakat dalam melaporkan pelanggaran pemilu 2019 lalu meningkat pesat jika dibandingkan sebelumnya. Terbukti saat ini 60 persen dari kasus money politik dalam pemilu lalu merupakan laporan masyarakat. Meskipun, dari beberapa laporan tersebut tidak semua ditindaklanjuti Bawaslu karena tidak memenuhi beberapa unsur yang masuk dalam pidana pemilu. (cell)

Reporter:cell
Editor:Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->