HEADLINE
Bawaslu Kalsel Rekrut 13.584 Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi sebagai pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Tahapan sosialisasi atau pengumuman Pengawas TPS sendiri sudah dimulai, sementara untuk masa pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka 2-6 Januari 2024.
Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kalsel, Des Rizal RRD menyampaikan pihaknya akan merekrut sebanyak 13.584 petugas Pengawas TPS pada Pemilu 2024.
Pengawas TPS yang terpilih nantinya ditugaskan di setiap TPS yang terdapat di desa atau kelurahan se-Kalsel.
“Total kebutuhan PTPS kalsel 1 orang 1 TPS jadi sama dengan jumlah TPS yang ada di Kalsel sebanyak 13.584 TPS,” katanya kepada kanalkalimantan.com, Rabu (26/12/2023).
Pengawas TPS kata Des Rizal akan bertugas mengawasi pelaksanaan pungut hitung pada hari pemungutan suara pemilihan Capres dan Caleg di TPS yang ditugaskan.
Selain saat pungut hitung di TPS, Petugas TPS lanjut Rizal juga mempunyai tugas untuk mengawasi proses sebelum dan sesudah pemungutan suara.
“Pengawas TPS juga mengawasi seluruh proses baik persiapan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, juga pergerakan hasil penghitungan suara hasil pemilu,” ujar dia.
Adapun persyaratan sebagai Pengawas TPS antara lain berkewarganegaraan Indonesia, pada saat pendafataran berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan cita-cita Proklamasi 1945.
Kemudian mempunyai integritas serta berkepribadian kuat, jujur dan adil. Lalu mempunyai keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas SLTA/sederajat, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.
Mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pernyataan, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, jabatan BUMN atau BUMD saat mendaftar.
Syarat berikutnya, yaitu tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintah, BUMN atau BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Baca juga: Viral Perkelahian Dua Manusia Silver di Kawasan Lampu Merah Banjarmasin
Untuk informasi lebih lanjut terkait persyaratan seleksi Pengawas TPS dapat didapatkan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. (kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : Dhani

-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu
Disogok, Tiga Polisi Polres Samarinda ‘Bebaskan’ Tahanan Nyabu di Sel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
9 Klien Rehabilitasi Narkoba Dapat Pendampingan Kesbangpol dan BNNK HSU
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Odmil III-15 Banjarmasin Limpahkan Kasus Juwita ke Pengadilan Militer
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu
Widya Dewi, Penyuluh Pertanian Asal HSU Raih Penghargaan dari Mentan RI
-
Hukum2 hari yang lalu
Kuasa Hukum Keluarga Juwita Siap Tambah Barang Bukti dan Saksi
-
Hukum2 hari yang lalu
Tim Kuasa Hukum Keluarga Juwita Soroti Dua Pasal Dakwaan