Connect with us

Kabupaten Banjar

Bawaslu: Potensi Penyalahgunaan Suara menjadi Salah Satu Kerawanan di Pilkada Banjar

Diterbitkan

pada

Bawaslu Banjar menyampaikan sejumlah potensi kerawanan di Pilkada 2020 Foto: putra

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Sejumlah potensi kerawanan di Pilkada 2020 menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar. Salah satunya adalah potensi penyalagunaan suara.

Divisi Pengawasan Bawaslu Banjar Hairul Falah mengatakan, potensi tersebut muncul terkait kondisi geografis Kabupaten Banjar. Selain banyaknya wilayah yang relatif terpencil, banyak juga lokasi yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain yang juga menggelar Pilkada.

“Untuk itu kami akan menganalisa dan mengawasi kerja kawan-kawan dari Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) saat proses pencoklitan yang dimulai dari tanggal 15 Juli- 13 Agustus. Ini dimaksudkan agar data pemilih yang bukan warga kabupaten Banjar bisa dihilangkan. Termasuk memastikan yang benar-benar menjadi Data Pemilih Tetap (DTP),” paparnya.

Terkait sejumlah temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang sebelumya menemukan data orang meninggal menjadi pendukung salah satu calon, lalu warga yang keberatan tentang penyalahgunaan bukti dukungan yang sempat mendatagi kantor KPU, pihaknya mengatakan sudah menelusuri dan menyatakan dukungan dalam data Tidak Memenuhi Syarat ( TMS)

Di Balik ‘Politik Singkong’, Pertemuan Rosehan dan Haji Denny Bikin Kejutan Baru!

 

Terkait kemungkinan masih adanya orang yang sudah meninggal tapi masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Hairul berharap pihak keluarga secepatnya untuk menyampaikan ke Catatan Sipil dan KPU. “Kalaupun hal ini terjadi kita akan melakukan penelusuran langsung di Tempat Pemungutan Suara ( TPS). Nanti akan dicocokkan kembali apabila seandainya terjadi juga terkait orang meninggal yang masih terdaftar sebagai pemilih ada berapa suara tersisa yang ada di setiap TPS,” katanya.

Sedangkan untuk orang yang lupa ingatan atau gila yang memenuhi syarat dalam untuk DPT, juga tidak lepas dari pengawasan Bawaslu. Sebab dalam Undang- undang tidak boleh menghilangkan konstitusi orang atau menghilangkan hak pilih seseorang.

“Tetapi ada hak konstitusi orang yang lupa ingatan sebagai pemilih tetapi tidak boleh di salah gunakan,” paparnya.

Perwali Banjarbaru tentang Protokol Kesehatan Masih Tuai Kontra

Sejauh ini, untuk mengatasi kerawanan- kerawanan pelanggaran jelang Pilkada selain melakukan penelusuran langsung, Bawaslu juga memerintahkan Panwascam dan Panitia Pengawas Kecataman /Desa ( PPKD) untuk selalu mengawasi kejadian di lapangan.

“Contoh Kerawanan seperti inilah yang nantinya kita akan kita terlusuri terus. Tentunya kerjasama dari berbagai elemen masyarakat juga tentunya bisa menegakkan penindakan pelanggaran Pilkada” katanya.(Kanalkalimantan.com/putra)

 

Reporter : Putra
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->