Kota Banjarmasin
Bayar Denda Tapi Belum Ada Aplikasi, Perwali Protokol Kesehatan di Banjarmasin Direvisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Masih dalam tahap sosialisasi, Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin No 60 tahun 2020 tentang pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 ternyata didapati masih ada kekeliruan.
Seperti tidak ada pasal 14 dalam Perwali yang telah ditandatangani Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. Dimana, dari pasal 13 langsung lompat ke pasal 15. Tentunya, ini merupakan kesalahan fatal dalam pembuatan payung hukum di kota Banjarmasin.
Nah, saat dikonfirmasi Kanalkalimantan.com pada Rabu (12/8/2020) siang, Wali Kota Ibnu mengakui adanya kekeliruan dalam Perwali yang mengatur penegakan protokol kesehatan sebagai upaya menekan laju penularan Covid-19.
Menurut Ibnu Sina, pasal 15 yang ada dalam Perwali tersebut, oleh Bagian Hukum Setdako Banjarmasin sudah dikoreksi menjadi pasal 14.
Dalam perkembangannya, ada instruksi dari Mendagri yang baru diterima, menyebutkan bahwa ada pengurangan isi pasal dalan Perwali itu. Semula, ada 14 pasal dan akan berkurang menjadi 12 pasal.
“Ada perubahan di template-nya. Ini terkait dengan Perwali Nomor 60 Tahun 2020 tentang pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Kota Banjarmasin, ada pengurangan pasal dari 14 pasal menjadi 12 pasal saja, sesuai dengan format yang diterima,” beber Ibnu Sina.
Selain itu, pada pasal 12 ayat (3) menyebutkan, pemberian sanksi berdasarkan pasal 12 ayat (1) huruf h tentang denda administratif, harus menggunakan e-tilang melalui aplikasi Pikobar. Padahal, hingga kini Pemko Banjarmasin belum memiliki aplikasi ini.
“Terkait Pikobar itu juga ada kesalahan. Nantinya pembayaran akan langsung ke kas daerah, dan tidak melalui aplikasi Pikobar,” kata Ibnu.
Diakui Ibnu, Pemko Banjarmasin hingga kini belum memiliki aplikasi Pikobar, yang saat ini baru digunakan oleh Pemprov Jawa Barat. “Kita juga akan revisi definisi lebih konkret terkait dengan denda administrasi,” imbuh Ibnu.
Ia sendiri sempat menerima usulan dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin bahwa denda administratif yang dimaksud tidak berupa uang tunai. Sebelumnya, Perwali menyebutkan bahwa denda administratif yang dikenakan sebesar Rp100 ribu.
“Misalnya, senilai Rp100 ribu tetapi berupa masker atau hand sanitizer misalnya. (Tetapi) di Perwali ini tetap (dengan cara) membayar. Setelah keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri, ada rencana dari Bagian Hukum untuk merevisi sesuai instruksi menteri,” lugasnya.
Nantinya, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda uang tunai seperti yang telah diatur di dalam perwali. Dalam persidangan nanti akan dilakukan oleh Penyidik PNS (PPNS) Satpol PP Kota Banjarmasin.
Ibnu menambahkan, perwali ini tengah disosialisasikan selama 14 hari, hingga 20 Agustus 2020 mendatang. Nantinya, pada 21 Agustus 2020, sudah ada penegakan hukum terkait dengan penerapan protokol kesehatan. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu
Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU