Connect with us

RELIGI

Baznas Banjar Cuma Target 200 Juta dari Zakat Mal

Diterbitkan

pada

H GT Rachmadi Syafri SSos, Wakil Ketua I Baznas Kabupaten Banjar. Foto : rendy

MARTAPURA, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banjar targetkan pengumpulan zakat mal atau zakat harta senilai Rp 200 juta pada tahun 2018.

“Target tersebut merupakan perhitungan dari harta yang dimiliki oleh aparatur sipil negara dan perusahaan di Kabupaten Banjar,” kata H GT Rachmadi Syafri SSos, Wakil Ketua I Baznas Kabupaten Banjar.

Perlu diketahui untuk tahun 2017 Baznas Kabupaten Banjar berhasil mengumpulkan zakat mal sebesar Rp 76.720.000 juta, 2018 ditargerkan sebesar Rp 200 juta, peningkatan tersebut naik hingga 161 % dari tahun sebelumnya.

Rachmadi menjelaskan, puncak terbesar penerimaan zakat mal biasanya pada bulan Ramadhan, seperti tahun 2017 zakat maal pada puncaknya terjadi pada bulan Ramadhan sebesar Rp 43.920.000.

“Bulan Ramadhan dipilih oleh para pemberi zakat karena dianggap lebih barokah bagi umat muslim,” kata Rachmadi.

Menurut Rachmadi, hingga saat ini zakat mal di Kabupaten Banjar hanya terkumpul sekitar Rp 2 jutaan saja. “Hingga saat ini baru ada satu Muzakki yang tidak mau disebutkan namanya, dia rutin menyetorkan zakat hartanya setiap sebulan sekali,” akunya.

Zakat dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Adapun harta yang akan dikeluarkan zakatnya harus memenuhi syarat seperti di antaranya, pertama harta milik penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat. Kedua berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan. Yang ketiga mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran atau jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah.

“Untuk zakat mal terdiri dari emas dan perak, untuk harta lain yang juga termasuk kategori emas dan perak seperti logam/batu mulia dan mata uang dan simpanan seperti tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya,” terangnya.

Untuk perhitungannya jika perhiasan tersebut sebagai simpanan atau investasi, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% dengan syarat nisab dan haul. Sedanglan jika perhiasan tersebut untuk dipakai dan dalam batas yang wajar, tidak dikenakan zakat, jika berlebihan termasuk katagori pertama dan untuk penentuan nishabnya adalah senilai dengan nisab emas 85 gram.

Sementara itu untuk meningkatkan pemungutan zakat mal terhadap masyarakat di Kabupaten Banjar pihaknya sudah melakukan berbagai macam cara yang dirasa sudah cukup efektif diantaranya adalah sosialisasi lewat brosur, SKPD, dan rumah-rumah warga yang ada di kabupaten Banjar.

“Rencananya untuk memaksimalkan penerimaan zakat maal itu kami juga akan membuka bazar-bazar untuk menerima zakat maal bagi siapa saja yang ingin berzakat di pusat perbelanjaan modern pada bulan ramadhan 1439 H ini,” ujarnya.

Sebenarnya zakat harta tidak harus disalurkan semua pada bulan Ramadhan tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemashlahatan dan sebaiknya harta zakat yang dikeluarkan diserahkan kepada lembaga amil zakat yang profesional. Agar harta zakat tersebut dapat disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya secara lebih efektif dan berdaya guna.

“Untuk penyalurannya zakat maal sendiri nantinya akan dibagikan kepada kaum fakir miskin yang sudah terdata di seluruh Kabupaten Banjar dalam bentuk uang, dengan harapan untuk meringankan beban mereka, terlebih bisa mengangkat derajat mereka ” pungkas Rachmadi. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->