Ulas Kitab
Beda Hak Orang Kaya dan Miskin atas Daging Kurban
Kurban menemukan relevansinya dalam kehidupan sosial manusia, sebab ia tidak hanya berkaitan dengan penghambaan kepada Allah, tapi juga sarana untuk saling berbagi antarsesama.
Saat musim kurban, seluruh elemen masyarakat Muslim bersama-sama menikmati “hidangan†Tuhan dengan penuh suka cita. Distribusi daging kurban tidak hanya dirasakan orang miskin, orang kaya juga turut serta menerimanya. Namun, tahukah anda ternyata ada perbedaan hak penerimaan antara kurban yang diterima orang kaya dan miskin? Berikut ini penjelasannya.
Ulama Syafi’iyyah menegaskan bahwa kurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik (memberi hak kepemilikan secara penuh). Kurban yang diterima mereka menjadi hak miliknya secara utuh. Oleh karenanya, ia diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diterimanya secara bebas, dengan menjual, menghibahkan, menyedekahkan, memakan, menyuguhkan kepada tamu, dan lain sebagainya.
Sementara kurban yang diterima orang kaya tidak menjadi hak miliknya secara utuh, ia hanya diperbolehkan menerima kurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif, tidak diperkenankan mengalokasikannya untuk alokasi yang bersifat memindahkan kepemilikan secara penuh dan bebas. Oleh karenanya, orang kaya hanya diperkenankan memakan dan memberikan kepada orang lain untuk dimakan saja, seperti disuguhkan atau disedekahkan kepada tamu. Tidak diperbolehkan bagi orang kaya menjual, menghibahkan, mewasiatkan, atau alokasi serupa yang memberikan hak penuh kepada pihak yang diberi.
Hikmah dari pembatasan ini adalah agar distribusi daging kurban tidak dimonopoli untuk kepentingan orang kaya, sebab mereka pada dasarnya tidak perlu dibantu. Pihak yang justru paling berhak mendapat bantuan adalah orang miskin. Oleh karenanya, fuqaha menandaskan, “inna ghâyatahu ka hâlil mudlahhi†(orang kaya penerima sedekah kurban seperti orang yang berkurban).
Menurut Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, yang dimaksud orang kaya dalam konteks ini adalah orang yang tidak halal menerima zakat, yaitu orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Dari keterangan al-Ramli ini bisa dipahami, orang miskin dalam konteks penerima sedekah kurban adalah berkebalikan dari standar kaya di atas, yaitu orang yang aset harta dan pekerjaannya tidak mencukupi kebutuhannya dan keluarganya.
Penjelasan di atas berdasarkan referensi berikut ini:
وللÙÂقير التصر٠ÙÂيالمأخوذ ولو بنØÂÙˆ بيع المسلم لملكه ما يعطاه ØŒ بخلا٠الغنيÙÂليس له Ù†ØÂÙˆ البيع بل له التصر٠ÙÂيالمهديله بنØÂÙˆ أكل وتصدق وضياÙÂØ© ولو لغني، لأنغايته أنه كالمضØÂينÙÂسه ØŒ قاله ÙÂيالتØÂÙÂØ© والنهايةÂÂ
“Bagi orang fakir boleh memanfaatkan kurban yang diambil (secara bebas) meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memilikinya. Berbeda dari orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri. Keterangan ini disampaikan dalam kitab al-Tuhfah dan al-Nihayah.â€Â
وجوّز (Ù… ر) أنيكونالمراد بالغنيمنتØÂرم عليه الزكاة ØŒ قال باعشن: والقول بأنهم أيالأغنياء يتصرÙÂونÙÂيه بما شاءوا ضعي٠وإنأطالوا ÙÂيالاستدلال له.
“Al-Imam al-Ramli menduga yang dimaksud orang kaya adalah orang yang haram menerima zakat. Berkata Syekh Ba’asyin, pendapat yang menyatakan bahwa orang-orang kaya berhak memanfaatkan (tasaruf) kurban semaunya adalah pendapat yang lemah, meski ulama memanjangkan argumen untuk mendukungnya,†(Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 549).
Dalam referensi lain, disebutkan:
وله إطعام أغنياء لا تمليكهم.
“Diperbolehkan bagi orang berkurban memberi makan kepada orang kaya, tidak memberinya hak milik.â€Â
قوله: لا تمليكهم) أيلا يجوز تمليك الأغنياء منها شيئا. ومØÂله إنكانملكهم ذلك ليتصرÙÂوا ÙÂيه بالبيع ونØÂوه كأنقال لهم ملكتكم هذا لتتصرÙÂوا ÙÂيبما شئتم أما إذا ملكهم إياه لا لذلك بل للأكل ÙˆØÂده ÙÂيجوز، ويكونهدية لهم وهم يتصرÙÂونÙÂيه بنØÂÙˆ أكل وتصدق وضياÙÂØ© لغنيأو ÙÂقير لا ببيع وهبة وهذا بخلا٠الÙÂقراء، ÙÂيجوز تمليكهم اللØÂÙ… ليتصرÙÂوا ÙÂيه بما شاؤا ببيع أو غيره.
“Ucapan Syekh Zainuddin; tidak memberinya hak milik; maksudnya tidak diperbolehkan memberi kepemilikan kepada mereka satu pun dari hewan kurban. Keterangan ini konteksnya adalah bila kepemilikan mereka atas hewan kurban untuk dimanfaatkan dengan cara menjual dan semacamnya. Seperti mudlahhi (orang yang berkurban) berkata kepada mereka, ‘Aku berikan kepemilikan daging kurban ini supaya kalian bisa mengalokasikannya sesuka hati.’ Adapun bila memberi mereka kepemilikan bukan karena hal demikian, tapi hanya untuk dimakan, maka boleh, dan menjadi hadiah untuk mereka. Mereka berhak memanfaatkan dengan semisal memakan, menyedekahkan, dan menyuguhkan meski kepada orang kaya, bukan dengan menjual dan menghibahkan. Hal ini berbeda dengan orang-orang fakir, maka boleh memberi kepemilikan daging kurban kepada mereka supaya mereka dengan sesuka hati memanfaatkan dengan menjual atau lainnya,†(Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha al-Bakri, Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz.2, hal.379).
Demikian penjelasan mengenai perbedaan alokasi kurban yang diterima orang kaya dan miskin. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat. (nuonline)
-
HEADLINE3 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Lahan 120 Hektare di Kabupaten Banjar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Libur Akhir Tahun, Ini Tiga Tempat Wisata Estetik Tak Jauh dari Ibu Kota Kalsel
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Sambut Promo Natal dan Tahun Baru Lebih Seru dengan Diskon hingga Rp1,29 Juta!