HEADLINE
Begini Hitung-hitungan Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah memberlakukan tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Pajak baru itu dengan opsen pada tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, pada penerapan opsen sebesar 66% diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyelaraskan sistem perpajakan kendaraan bermotor, sekaligus memastikan distribusi beban pajak yang lebih adil bagi masyarakat.
Sebagai contoh, pada pembayaran pajak kendaraan bermotor 2025, apabila seseorang memiliki mobil dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 150 juta. Mobil ini merupakan kendaraan pertama yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut.
Baca juga: Sinergi Pelayanan Antar Proses Bisnis, PLN UIP3B Kalimantan Gelar Customer Gathering 2024
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,1%.
Oleh karena itu, PKB yang harus dibayarkan adalah 1,1% dari Rp 150 juta, yaitu Rp 1,65 juta. Dana ini nantinya akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi domisili wajib pajak.
Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan membayar opsen PKB sesuai hukum pajak baru kendaraan bermotor 2025. Opsen ini dihitung sebesar 66% dari PKB terutang. Dengan demikian, 66% dari Rp 1,65 juta adalah Rp 1,089 juta. Dana dari opsen PKB ini akan disalurkan ke RKUD kabupaten atau kota sesuai alamat wajib pajak atau data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang
Maka, total pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil itu adalah Rp 2,73 juta. Jumlah ini terdiri dari PKB terutang sebesar Rp 1,65 juta ditambah dengan opsen PKB sebesar Rp 1,089 juta.
Apabila dibandingkan dengan skema perpajakan sebelumnya, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tarif PKB lama adalah 1,8%. Dalam skema lama, untuk kendaraan dengan NJKB sebesar Rp 150 juta, PKB yang harus dibayar adalah Rp 2,7 juta.
Sedangkan, dengan skema pajak baru, total pajak kendaraan menjadi Rp 2,73 juta, Angka itu lebih mahal Rp 30.000 dibandingkan skema lama. Perbedaan ini muncul karena meskipun tarif PKB diturunkan menjadi 1,1% dan ada tambahan opsen sebesar 66% dari PKB terutang.
Baca juga: BRI Permudah Investasi dengan Fitur Tabungan Emas Digital di BRImo
Pembayaran total pajak sebesar Rp 2,73 juta dilakukan sekaligus melalui layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Selanjutnya, bank yang menerima pembayaran akan membagi dana tersebut ke RKUD provinsi dan RKUD kabupaten/kota sesuai domisili wajib pajak.
Diketahui, dasar hukum pajak kendaraan bermotor 2025 dengan peraturan opsen ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). (Beritasatu.com/kk)
Editor: kk

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sebar Spanduk Ajakan Coblosan Ulang Pilwali Banjarbaru, Calon Tunggal vs Kotak Kosong
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Denpom Lanal Banjarmasin Kabulkan Pemeriksaan Tes DNA Cairan Mani dari Jenazah Juwita
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dishub Kalsel Rekayasa Kurangi Kecepatan Kendaraan di A Yani Mekatani
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Silaturahmi Bupati dan Wabup HSU dengan PCNU dan Muslimat Alabio
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Yulianti Pilih Mudik ke Banua Setelah Libur Lebaran
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Pj Wali Kota Subhan: Tak Ada Toleransi Pegawai Bolos Kerja