HEADLINE
Bekuk Dua Pengedar Sabu di Karang Intan, M Sembunyikan Dalam Bohlam
Pelaku HB Simpan 20,94 Gram Sabu di Dalam Tas

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Polres (Kepolisian Resort) Banjar berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu.
Adalah HB (45) dan M yang menyimpan barang haram di dompet warna hijau dan tas yang disimpan di bawah tempat tidur dan bohlam lampu LED.
Melalui jajaran personil Polsek Karang Intan, lima paket sabu dengan total berat 20,94 gram berhasil diamankan dari HB warga Dusun Guntung Buluh, Kecamatan Karang Intan, Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 07.15 Wita.
“Untuk pelaku pertama (HB) menyimpan paket sabu di dalam tas. Sedangkan pelaku kedua menyimpannya terbilang unik, sabu ditemukan di dalam bohlam lampu dengan tujuan mengelabui,” kata Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso SIK MH didampingi Wakapolres Banjar, Kompol Mohammad Fihim, Selasa (18/1/2022).

Dua tersangka pengedar sabu yang dihadirkan dalam press conference di Mapolres Banjar, Selasa (18/1/2022). Foto: wanda
Baca juga : Ramai Soal Pernyataan Haruna, Menpora Tegaskan Dukung Shin Tae-yong
Masih menurut keterangan Kapolres Banjar, terkait barang haram yang didapatkan dari HB diakui berasal dari Banjarmasin, kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Karang Intan, salah satunya menjualnya kepada M.
“Dilihat dari cari menyembunyikannya, diduga pelaku sudah sering atau mendalami kegiatan-kegiatan penjualan barang haram tersebut,” ungkap AKBP Doni Hadi.
Setelah mebekuk HB, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku M dan menemukan 11 paket kecil sabu dengan berat kotor 3,34 gram disimpan dalam bohlam LED, kemudian diletakan di tembok dalam rumah.
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) j.o pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dua tersangka pengedar sabu yang dihadirkan dalam press conference di Mapolres Banjar, Selasa (18/1/2022). Foto: wanda
Baca juga : PT AGM Tawarkan Pengiriman Batu Bara Lewat Pelabuhan PT TCT
Pelaku peredaran gelap narkoba terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta dipidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar jangan sekali kali mencoba menggunakan dan mengedarkan barang-barang haram itu, sudah saatnya masyarakat tidak tenggelam terhadap hal-hal tersebut.
“Dan kami mengingatkan kembali bagi seseorang yang masih mengkonsumsi, yang ingin mencoba atau sedang ketergantungan agar segera melaporkan diri untuk dapat direhabilitasi,” tambahnya. (kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie

-
HEADLINE1 hari yang lalu
Tim Hanyar Banjarbaru Ajukan Pembatalan Hasil PSU ke MK
-
DPRD KOTABARU2 hari yang lalu
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Aksi Pilah Sampah di Lingkungan Kantor PLN UP2B Kalselteng
-
DPRD BANJARBARU1 hari yang lalu
Harapan Besar Wakil Rakyat di Momentum Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Partisipasi Pemilih PSU Rendah, Kehadiran ke TPS Hanya 56,59 Persen
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Hari Buku Sedunia, YBM dan Srikandi PLN UP2B Kalselteng Berbagi Buku Bacaan