Connect with us

HEADLINE

Belum Kantongi Putusan MK, KPU Banjar Batalkan Pleno Penetapan Caleg Terpilih

Diterbitkan

pada

Ketua KPU Banjar, Muhaimin Foto : dok kanal Kalimantan

MARTAPURA, Belum kantongi surat dari Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar tunda rapat rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Banjar hasil Pemilu 2019. Sedianya rapat pleno terbuka direncanakan berlangsung Rabu (3/7) pagi. 

Sebelumnya KPU Kabupaten Banjar sudah mengagendakan dan menyebar surat undangan tersebut, bahkan dijadwal Pemkab Banjar pun jadwal tersebut sudah tersebar luas melalui pesan WA. Rencananya rapat pleno terbuka itu di gelar di Ballroom Grand Dafam Hotel Banjarbaru. 

Ketua KPU Banjar, Muhaimin ketika dikonfirmasi membenarkan rapat pleno tersebut yang harusnya digelar hari ini ditunda pasca belum mengantongi putusan MK.

Sementara terkait kapan akan diagendakan kembali rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Banjar Pemilu 2019 masih belum ditentukan. 

“Berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Kalsel, sebelum keluar surat MK, tidak bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupatan Banjar, makanya kita tunda dulu,” katanya.

Kabar penundaan rapat rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Banjar Pemilu 2019 juga dibenarkan anggota KPU Kabupaten Banjar, Abdul Karim Omar. 

“Rapat pleno hari ini batal, karena ada Registrasi Perkara Konstitusi (RPK) dari MK masih belum beluar,  nanti kalau diagendakan lagi akan kami kabari,” singkatnya kepada kanal kalimantan.  (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->