Hukum
Bendahara Desa di Amuntai Dituntut 5 Tahun Penjara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus tindak pidana korupsi terungkap dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Rahmatullah, Kaur Keuangan Desa Pelampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Lelaki itu dituntut pidana penjara selama 5 tahun karena dianggap terbukti melakukan korupsi dana desa Pelampitan Hulu.
Baca juga: Bertemu 5 Komisioner, Ketua HMI Mendadak Jadi ‘Jubir’ KPU Banjarbaru Soal Aturan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Akhmad Zahedi Fikry SH MH juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dan jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.
Tak hanya itu, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar membayar uang pengganti kerugikan negara sebesar Rp287 juta.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dijatuhi 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Zahedi selaku Kasi Pidsus Kejari HSU di persidangan, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Serunya Brigade Informasi Daerah Camp 2024 Kabupaten Banjar
Zahedi mengungkapkan terdakwa dianggap terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi, sebagaimana dakwaan primair JPU Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan dakwaan, JPU Radytya Bagus Bimo Aji mengatakan bahwa bendahara desa ini disebut melakukan penyalahgunaan dana desa saat menjabat tahun 2022, dan berdasarkan audit merugikan keuangan negara Rp287 juta.
Dimana berdasarkan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Palampitan Hulu tahun anggaran 2022, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp173.826.897. Dimana seharusnya dana tersebut dimasukan kembali ke dalam rekening desa tetapi digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Buntut Kasus Pedagang Es Teh, Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
Selain itu, tahun 2022 terdakwa disebut melakukan pembelian fiktif dan markup harga pada beberapa kegiatan yang dananya bersumber dari dana desa, seperti kegiatan pembangunan/rehabilitasi karamba kolam perikanan darat milik desa dan kegiatan penyelenggaran Posyandu.
“Modusnya adalah pembelian fiktif, ada selisih dari apa yang dibelanjakan,”bsebut JPU Radytya Bagus Bimo Aji.
Sementara usai persidangan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Suwandi SH MH memberikan kesempatan terdakwa untuk melukan pembelaan. Sidang dengan agenda pledoi akan digelar pada Kamis (12/12/2024).(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie

-
Kabupaten Balangan2 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Puji Kepemimpinan Bupati Abdul Hadi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Halalbihalal Bersama ASN, Bupati HSU: Jaga Kekompakan dan Satukan Tekad
-
PUPRP KABUPATEN BANJAR2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Lanjutkan Rencana Pelebaran Jalan di Kawasan Sekumpul
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Jelang Coblosan Ulang Pilwali Banjarbaru, Pengawas TPS Siap Diturunkan
-
Bisnis2 hari yang lalu
Tupperware Pamit Setelah 33 Tahun Hadir di Indonesia
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Video Rekaman Dugaan Money Politic Jelang PSU, Bawaslu Banjarbaru: Silakan Lapor ke Kami